SERGAI (Berita) : Kanitreskrim Polsek Firdaus, Polresid Serdang Bedagai, menangkap dua orang pelaku perkelahian di Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu Kemarin.
Empat dari dua pelaku berhasil di tangkap yakni, MP alias Rio (26) dan In YS (27) sedangkan dua rekannya lagi masih buron.
Keduanya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Firdaus, Sabtu (11/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB di sebuah lapangan Badminton tak jauh dari kediaman pelaku di Dusun XII Desa Sei Bamban, Kecamatan.Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan kedua pelaku itu atas laporan korbannya, Bagus Pasaribu (28) warga Dusun I Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B / 119 / VII / YAN.2.6 / 2021 / SU / Res Sergai / Sek Firdaus. Hari Minggu tanggal 11 Juli 2021.
Informasi yang dihimpun wartawan, pada saat itu korban sedang berada di Cafe milik Rumapea,tepatnya di Dusun XII Desa Sei Bamban, Kec.Sei Bamban Kab.Sergai, Minggu (11/7/2021) sekira pukul. 00.30 WIB.
Namun, pada saat korban berada didalam Kafe dengan posisi duduk bersama sama dengan dua rekannya Fernando Manalu (27) dan Boas Nainggolan (30) sambil minum Bir, sedangkan pelaku Jeriko Sitorus Dkk juga sedang minum di meja yang lain.
Kemudian, pada saat korban berdiri dari tempat duduknya untuk menuju kamar mandi dan saat melalui pintu tiba-tiba pelaku Jeriko Sitorus dkk langsung berdiri dan mendatangi korban tanpa mengucapkan kata- kata langsung memukuli korban.
Pertama sekali yang memukul korban adalah Jeriko Sitorus yang mengenai bagian kepala sebelah kanan kemudian disusul oleh Roy Purba dengan memukul mengunakan kursi namun sempat ditangkis oleh korban.
Kemudian kedua pelaku yang lain yang tidak diketahui juga langsung memukuli korban dengan tangan dan kaki yang mengenai pada bagian betis dan pinggang.
Selanjutnya korban dan kedua saksi langsung meninggalkan lokasi kejadian tersebut, sedangkan para pelaku tetap berada di Kafe tersebut.
Akibat dari kejadian pengeroyokan tersebut korban mengalami memar pada bagian kepala sebelah kanan dan kepala terasa sakit serta betis dan paha juga terasa sakit.
Selanjutnya korban merasa keberatan dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Firdaus.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,MHum didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/7/2021) , membenarkan penangkapan kedua tersangka tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan atau pengeroyokan.
“Kedua tersangka sudah diamankan sedangkan dua lagi masih buron (DPO), dari lokasi (TKP) petugas mengamankan barang bukti sebuah kursi plastik warna biru,” pungkas Kapolres.(Azwen)