WP Bisa Nikmati Fasilitas Pajak Hingga Akhir Tahun 2021

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam siaran persnya diterima Kamis (15/7/2021) mengatakan fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 yakni:

  • Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang

memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

 Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto

  • Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang

diterima tenaga kerja di bidang kesehatan

  • Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi

atau penggantian atas penggunaan harta

Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Neilmaldrin Noor mengungkapkan pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi.

Penyesuaian yang dilakukan pemerintah di antaranya:

  1. Insentif PPh Pasal 21
  • Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189

bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21

ditanggung pemerintah.

  • Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan

perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

  1. Insentif Pajak UMKM
  • Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah

Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan

demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang

bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau

pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

  • Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat

keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

  1. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
  • Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program

Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Insentif PPh Pasal 22 Impor

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya

730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22

impor.

  • Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan

perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

  1. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya

1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50%

dari angsuran yang seharusnya terutang

  • Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan

perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

  1. Insentif PPN
  • Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132

bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi

dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

  • Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan

perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Untuk dapat menggunakan faslitias ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat

Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.

Ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021.

“Kedua peraturan tersebut dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/covid19 ,” kata Neilmaldrin Noor. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *