P. BRANDAN (Berita) : Sebanyak 33 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pangkalanbrandan bebas asimilasi, Senin(19/7).
“Dari 449 orang warga binaan di Rutan Kelas II B Pangkalanbrandan, ada 33 warga binaan yang mendapatkan bebas asimilasi dan hak integrasi di rumah ,” kata Kepala Rutan Kelas II B Pangkalanbrandan Erwin Fransiskus Simangunsong Amd, IP. SH. MH saat kegiatan pemotongan hewan kurban usai sholat Idul Adha 1442 H di Rutan Klas II B P. Brandan, Selasa (20/7).
Disebutkan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menkumham RI nomor 24 tahun 2021 tentang asimilasi dan pembebasan bersyarat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Dia juga mengimbau kepada warga binaan yang memperoleh bebas asimilasi agar tetap berkelakuan baik dan tetap di rumah selama menjalankan asimilasi.
Erwin juga mengucapkan selamat atas 33 warga binaan yang mendapatkan bebas asimilasi dan hak integrasi di rumah.
Sebelumnya, puluhan warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan hak integrasi di rumah mengucapkan terimakasih kepada Presiden RI, Menkumham RI, Dirjen Pemasyarakatan , Kakanwil Menkumham Sumut dan Kepala Rutan Klas Ii B P. Brandan.
Dalam kegiatan Idul Adha 1442 , Rutan Klas II B Pangkalanbrandan melaksanakan shalat Ied dan memotong hewan kurban berupa kambing dua ekor. (bap)