MEDAN ( Berita ) : Gubsu Edy Rahmayadi mengeluarkan pernyataan terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melalui Kadiskominfo Irman Oemar, Minggu (25/7), Gubsu mengaku akan segera menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) untuk pelaksanaan PPKM Level 4 di daerah ini.
Irman Oemar mengatakan, Ingub akan diterbitkan bila mana Gubsu Edy Rahmayadi telah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Ingub akan dikeluarkan, karena Kota Medan masuk dalam katagori PPKM Level 4,” kata Irman Oemar.
Disebutkan Irman, Ingub tersebut nantinya akan dijadikan pedoman oleh wali kota untuk menerbitkan Surat Edaran. “Tentang kapan Ingub diterbitkan, belum bisa dipastikan.
Tapi, pasti segera. Karena PPKM untuk Kota Medan diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus,” katanya.
Menjawab pertanyaan, Irman menyebutkan, pada prinsipnya secara umum tidak banyak perbedaan pelaksanaan PPKM Level 4 ini dengan PPKM Darurat sebelumnya.
Hanya ada beberapa pelonggaran. Diantaranya, masyarakat dibolehkan makan dirumah makan atau warung dengan waktu maksimal 20 menit.
Sedangkan terhadap pelaksanaan PPKM Level 4 ini sendiri,kata Irman, Gubsu Edy Rahmayadi sangat berharap. Yakni kepada seluruh masyarakat Sumut, agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Khususnya tetap memakai masker, dan masyarakat segera melaksanakan vaksinasi.
“Karena hanya dengan kerjasama dan kepatuhan semua pihak, kunci keberhasilan kita menekan Covid-19 di Sumatera Utara,” katanya.
Terakhir, kata Irman, Gubsu juga menyampaikan, pihaknya bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akan melaksanakan arahan Presiden Jokowi tersebut secara maksimal.
Dan kalaupun nantinya ada tindakan yang dilakukan terhadap pelanggar peraturan, akan dilakukan dengan persuasif dan humanis. (Wsp)