MEDAN (Berita): Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 yang saat ini diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Penerapan PPKM diyakini dapat mencegah loss pertumbuhan ekonomi yang lebih besar di akhir tahun 2021.
“Namun demikian, penerapan PPKM juga berpotensi mengganggu distribusi pasokan komoditas bahan makanan di Sumatera yang mayoritas berasal dari Jawa dan Bali,” kata Soekowardojo, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumatera Utara dalam Bincang Bareng denga media secara virtual Rabu (28/7/2021).
Sehingga diperlukan penguatan upaya pengendalian inflasi dan respon TPID terhadap antisipasi dampak PPKM. “Kami minta TPID untuk memperlancar distribusi barang, khususnya bahan pangan,” jelas Soeko, panggilan akrabnya.
Ia menyebut untuk bahan pokok, transportasinya tidak dibatasi. Truk-truk pengangkut sembako tak ada hambatan.
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melalui WA Group Tim Pengendalian Inflasi (TPI) Pusat terus koordinasi dan saling komunikasi.
“Sejauh ini tak ada hambatan dan harga-harga terpantau baik. “Jadi meski PPKM, pasokan bahan pangan harus tetap lancar,” jelas Soeko.
Pasalnya, sejumlah komoditi banyak yang didatangkan dari luar provinsi seperti sebagian besar pasokan bawang merah untuk provinsi di Sumatera ( Sumut, Sumsel, Kepri, Bengkulu, Babel, Lampung) berasal dari pulau Jawa.
Sedangkan persentase pasokan cabai merah berasal dari Jawa relatif tidak terlalu tinggi dikarenakan pasokan petani lokal yang mencukupi dengan masuknya masa panen.
Berakhirnyanya masa panen dan masuknya Idul Adha akan mendorong permintaan sehingga akan mendorong peningkatan pasokan dari Jawa.
Soeko menyebut TPID tetap menerapkan 4 K yakni Keterjangkauan harga, Ketersediaan pasokan, Kelancaran distribusi dengan melakukan pemantauan harian atas kelancaran distribusi di pintu-pintu masuk Provinsi selama PPKM.
Terakhir Komunikasi efektif dimana.melakukan komunikasi efektif kepada masyarakat agar tidak terjadi panic buying.
Ia menjelaskan perkembangan harga pangan strategis pada 23 Juli 2021 terpantau stabil. Secara umum tingkat harga masih berada pada range rerata harga 3 tahun terakhir. Adapun kenaikan yang terjadi selama periode pelaksanan PPKM masih dalam batas yang wajar.
Berdasarkan sampel pasar tradisional di Medan, saat ini harga cabai merah Rp 33.500/kg, cabai rawit Rp45.000/kg, bawang putih Rp 28.200/kg, bawang merah Rp 31.200/kg, daging ayam Rp 26.700/kg, daging sapi Rp125.000/kg, gula pasir Rp13.500/kg, minyak goreng Rp14.360/kg, dan beras Rp11.000/kg.
Stabilitas harga ini juga diperkuat dengan hasilsurvey aliran pasokan Bank Indonesia yang menunjukan aliran pasokan pada pedagang besar di Kota Medan masih relatif stabil serta kecukupan.
Stok di gudang Bulog untuk komoditas beras, minyak goreng, dan gula pasir juga aman. “Potensi kenaikan harga pangan masih dalam batas wajar,” ungkapnya.
Menurut Soeko, PPKM memang berdampak pada perekonomian, tapi proses recoverynya lebih cepat dibanding jika tidak ada PPKM yang dampak ke ekonomi tak terlalu dalam tapi proses recoverynya lama. “Ekonomi bisa berjalan kalau masyarakatnya sehat,” kata Soeko. (wie)