TAPSEL ( Berita ) : Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Dolly Pasaribu, S.Pt, MM, mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri kepada tenaga pendidik Tapsel tentang pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19, di SDN No 101208 Pahae Aek Sagala/Silangge, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, Kemarin.
Bupati dalam paparannya mengatakan, adapun isi dalan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tersebut menjelaskan dimana para sekolah diberikan pilihan yakni, tatap muka dengan prokes ketat, serta dengan dibolehkan melaksanakan dalam jaringan (Daring).
Menurutnya, hal itu benar-benar harus dipelajari ke depan, sebab, mengingat dampak pendek yang sudah diketahui bersama dari pembelajaran secara daring dimana anak-anak didik cendrung mengalami pemerosotan pengetahuan.
“Di mana, dalam pelajaran menggunakan metode daring, anak-anak cenderung mengalami pemerosotan pengetahuan serta para orangtua tidak bisa mengawasi anaknya, juga dalam tersedianya jaringan internet terlebih kepada kemampuan para orang tua untuk menyediakan gawai atau alat komunikasinya,” ujar Bupati
Selain itu, menurutnya, metode pembelajaran Daring ini, kerap mengurangi proses tumbuh kembang anak dari segi moral maupun akhlak.
Hal itu dikuatkan dengan sejumlah pernyataan alim-ulama yang menyatakan bahwa anak sekarang juga mengalami pemerosotan moral.
Sementara disisi lain, bila anak-anak dilakukan pembelajaran tatap muka, apakah sekolah sudah memberi rasa aman dan kenyamanan bagi setiap siswa termasuk bisa meyakinkan orang tua yang mengantarkan anaknya ke sekolah.
Sebab, Bupati tak menginginkan anak-anak Tapsel terpapar Covid-19 akibat metode belajar tatap muka.
Untuk itu sambungya, metode belajar tatap muka kemungkinan bisa dilakukan dengan catatan tenaga pendidik ataupun muridnya, mematuhi protokol kesehatan ketat, mengatur pola jam belajar, mengatur pola keluar dan masuk kelas atau sekolah.
Pemkab Tapsel, melalui Dinas Kesehatan juga tak akan sungkan hentikan metode belajar tatap muka di sekolah, jika tidak bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Itu dilakukan demi menjaga keselamatan keluarga, teman, maupun lingkungan sekitar.
“Intinya, bila memang memungkinkan dilaksanakan pertemuan pembelajaran tatap muka, maka tentu harus benar-benar melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) dengan sebaik-baiknya.
Dengan demikian, para pendidik bisa memberikan pelajaran dengan maksimal, tentu dengan harapan, baik itu guru maupun murid tetap mengedepankan aspek kesehatan,” jelasnya.
Dalam hal ini, Kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah, harus bisa mengayomi dan memotivasi para guru dan murid di lingkungannya agar tetap melakukan protokol kesehatan.
Anak-anak mesti diperhatikan dengan serius dan cermat, bila tidak ada masker maka diingatkan untuk membawa masker, selalu mencuci tangan di tempat cuci tangan yang di sediakan.
Bila masker kesehatan sulit untuk didapat karena harus mengeluarkan biaya ekstra, maka ada alternatif solusi yaitu dengan menggunakan masker kain yang banyak di dapat sewaktu awal dimulai pandemi Covid-19 yang dibagikan Pemkab serta seluruh pemangku kepentingan di Tapsel.
“Caranya adalah dengan menempel tissu pada masker tersebut, juga bisa kain flanel atau perca yang bersih dan kering.
Artinya kita harus tetap bermasker selama masa PPKM diterapkan pemerintah,” ujarnya.
Selanjutnya, Dolly juga memerintahkan agar seluruh tenaga pendidik sudah di vaksin, bila ada dari tenaga pendidik yang belum melakukan vaksinasi, disarankan agar mendaftar ke Kepala Desa atau Lurah setempat ataupun Puskesmas.
” Dengan demikian dapat tumbuh kekebalan bersama dalam lingkungan sekolah, termasuk bila petunjuk teknis pelaksanaan vaksin untuk usia 12 – 17 tahun sudah keluar, disarankan agar anak sekolah tersebut juga segera di vaksin.
Sementara, Kadis Perdidikan Tapsel, Amros Karang Matua, melaporkan, adapun peserta dalam sosialisasi terdiri dari Kepala Sekolah SD, Kepala Sekolah SMP dan Pengawas di wilayah Kecamatan Sipirok dan Kecamatan Arse, dan Dinas Pendidikan sudah melakukan sosialisasi di 10 Kecamatan di Tapsel.
Yang mana, untuk Kecamatan Sipirok sendiri untuk satuan pendidikan SD sebanyak 46 sekolah, dan di Arse satuan pendidik sebanyak 12 sekolah.
Selanjutnya, kegiatan itu juga dirangkai dengan sosialisasi terkait SKB 4 Menteri yang memperbolehkan pembelajaran tatap muka dan instruksi pendamping juga diteruskan dengan instruksi Bupati Tapsel yang memperbolehkan pembelajaran tatap muka 50% kehadiran siswa. Kegiatan ini juga untuk mengambil kesepakatan serta penekanan tentang instruksi tersebut.
“Karena dalam arahan itu memperbolehkan pembelajaran tatap muka atau jarak jauh.
Maka kita semua harus bisa menyamakan persepsi di setiap kecamatan yang ada di Tapsel.
Dari 8 kecamatan yang sudah kami kunjungi semua menginginkan pembelajaran tatap muka,” katanya.
Terakhir, Amros menegaskan bahwa, pembelajaran tatap muka memiliki resiko, meski sudah mematuhi perintah dari SKB 4 Menteri yakni, keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Sekolah yang memberikan opsi tatap muka, tiap sekolah wajib memberikan pelayanan belajar terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19,” tutupnya.(Rong)