MEDAN (Berita) : Pemerintah telah menetapkan seluruh penyedia layanan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan harga Rp495 ribu untuk di wilayah Jawa-Bali. Sedangkan di luar wilayah tersebut dengan harga Rp 525 ribu.
Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas, Kamis (26/8) mengingatkan bahwa pihaknya saat ini melakukan pemantauan dan survey terhadap penyedia layanan tes Covid-19 di rumah sakit dan klinik di Kota Medan maupun di Sumatera Utara. Apakah harga yang diberikan sudah turun dan sesuai harga.
“Kalau dari survey kita memang banyak yang sudah turun. Namun masih ada (harga swab PCR) di atas harga Rp 525 ribu,” kata Ridho pada wartawan.
Ridho mengungkapkan untuk penyedia layanan swab PCR yang masih memberlakukan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan menjadi fokus pemantauan dan pengawasan dari KPPU.
“Kita perlu lagi melakukan penelitian, apakah harga di atas HET itu, ada servis tambahan diberikan.
Kemudian, apakah harga swab di atas HET melihat kecepatan hasil tes keluar. Sebab test swab PCR dengan harga Rp 525 ribu hasilnya keluar 1 x 24 jam.
Kalau hasil keluar 4 jam itu dibanderol mencapai Rp 1 juta. Dan, ini menjadi pengawasan KPPU di masing-masing wilayah kerja,” terangnya.
Lanjutnya, terkait dengan kecepatan keluarnya hasil Swab PCR itu, merupakan pelayanan ekstra.
Tapi, menurut Rhido harganya harus sesuai dengan HET, tidak boleh menetapkan harga sendiri.
“Penyedia layanan ini (harga di atas HET) akan kita panggil dalam waktu dekat. Kita KPPU mau mempertanyakan kenapa harga masih di atas HET,” jelas Ridho.
Ridho mengakui ada dagang atau bisnis dalam penyediaan layanan swab PCR. Apa lagi, tes ini bukan saja untuk kepentingan medis saja.
Tapi, menjadi syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Jangan bermain-main harga dan memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan berlebih,” tegas Ridho.
Ridho tidak mempermasalahkan soal ‘perang harga’ murah atau promo diberikan maskapai penerbangan untuk swab PCR bagi calon penumpang. Selama tidak merugikan masyarakat tidak jadi masalah.
“Ada keuntungan berlebih menjadi pengawasan kita. Kalau kami memandang tidak ada masalah (harga swab PCR diberikan maskapai penerbangan).
Apa lagi, promo dipaketkan dengan harga tiket pesawat. Kecuali perang harga, untuk menyingkirkan pesaing, itu yang tidak boleh,” kata Ridho.
Selain itu, Ridho mengungkapkan pihak KPPU bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut melakukan pengawasan terhadap obat Covid-19 di kota Medan maupun di Sumut ini.
“Obat Covid-19, memang mekanisme diperuntukan kondisinya kritis sudah di rumah sakit. Bila dijual bebas di apotik harus pake resep dokter dan permintaan,” pungkas Ridho.
Ridho menambahkan untuk pengawasan obat Covid-19, harga dijual kepada masyarakat masih sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Untuk saat ini harga obat Covid-19 masih aman,” tutupnya. (rel/wie)