Ajak Kencan Melalui Aplikasi Michat, Gasak Harta Korbannya

  • Bagikan
Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Theo STrk di dampingi Panit I Reskrim Ipda Pandi saat ekspos. beritasore/ist
Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Theo STrk di dampingi Panit I Reskrim Ipda Pandi saat ekspos. beritasore/ist

MEDAN (Berita) : Polsek Medan Helvetia menciduk pelaku pencurian dengan kekerasan modus kencan melalui aplikasi Michat yang terjadi di jalan Kapten Muslim,Kamis (23/9)

Berawal korban MS als Ibrahim berkenalan melalui aplikasi Michat dengan pelaku M als I (41).

Selanjutnya kedua insan tersebut sepakat open Boking hari Selasa (14/9) sekitar jam 21.30.wib.

Selanjutnya pada hari yang di tentukan GP als T (DPO) bertemu dengan M als I mengatakan bahwa sebentar lagi akan ada tamu open Boking dan memerintahkan M als I untuk mengaku sebagai Isni,dan open bokongnya sebesar Rp.750.000,-.

Apabila tamu tersebut melakukan cancel, maka kepada tamu tersebut agar di minta uang sejumlah Rp.250.000,-

Saat keduanya bertemu sekitar jam 21.30 di jalan Kapten Muslim, korban terkejut dan kecewa karena wanita yang di temui tidak seperti yang di lihatnya saat catingan di aplikasi Michat.

Mengetahui hal tersebut korban pun melakukan open boking dan memberikan uang sebesar RP.150.000,-

Namun kesepakatan antara GT dan M apabila tamu mengcancel boking agar meminta uang sebesar Rp 250.000,-

Karena korban memberikan uang sebesar Rp 150.000,- tidak sesuai permintaan pelaku akhirnya terjadi keributan, korban yang tak ingin membuat masalah akhirnya menambahkan uang kekurangannya.

Namun saat korban hendak berlalu, pelaku merampas HP milik korban yang tersimpan di kantong belakang dengan menyebutkan Hp tersebut sebagai jaminan untuk uang kamar.

Kemudian setelah HP korban di ambil pelaku korban pun pulang dan kembali lagi bersama temannya untuk menebus Hp nya merk Oppo , tiba tiba GT (DPO) menyebutkan bahwa uang kamar sebesar Rp 1.250.000,

Merasa di peras korban pun mendatangi Polsek Helvetia guna membuat laporan polisi

Kapolsek Sunggal Kompol Pardamean Hutahean SH.Sik.MH yang didampingi Kanit Reskrim iptu Theo STrk serta panit I Reskrim Ipda Pandi mengatakan “pelaku M als I kita amankan saat berada di kos kosannya “,sebut Kapolsek

Di katakannya pelaku GT (DPO) saat ini dalam pengejaran atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun pungkasnya (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *