KPP Pratama Medan Timur Sita Aset Penunggak Pajak

  • Bagikan

MEDAN (Berita):  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita aset milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, Senin (20/9).

“Tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak PPN tahun 2017 yang dimiliki oleh CV. M yaitu penunggak pajak itu sendiri,” Eddi Wahyudi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Kamis (23/9).

Aset yang disita berupa 1 unit mobil Toyota Kijang. Objek sita beralamatkan di Jalan Kawat Medan.

Ia menyebut, sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Medan Timur lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Eddi Wahyudi berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *