SERGAI (Berita) : Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Lintas Umum Medan – Tebing Tinggi, tepatnya di depan PKS PTPN IV Adolina, Kelurahan Simpang Tiga PeKan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Rabu (13/10/2021).
Kedua pelaku yang diamankan tersebut merupakan warga kecamatan Perbaungan yakni, SB (36), warga Dusun I Desa Seibuluh dan IL alias Boneng (29), warga Dusun I Desa Kota Galuh.
Selain kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit Handpone (HP) dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa plat yang digunakan kedua pelaku melakukan aksinya.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim, Ipda Zulfan Ahmadi mengungkapkan, kedua pelaku berupaya merampas HP milik Sindi Ulandari (20), warga Kampung Kolam Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Saat itu, paparnya, Sindi bersama rekannya atas nama Sigit Rizaldi (36), warga Dusun X Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, mengendarai mobil Box Mitsubishi L 300 BK 8291 DZ membawa barang- barang berupa sabun yang akan diantarkan ke Pajak Baru Perbaungan.
Saat tiba di TKP, Sigit menghentikan mobil di pinggir jalan, dan keluar menuju box mobil untuk menyusun barang-barang yang akan diantarkan ke Pajak Baru tersebut. Sedangkan Sindi tetap di dalam mobil sambil menghitung bon penjualan.
Kemudian, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor berboncengan, mendatangi Sindi dari arah samping dan berupaya merampas HP yang sedang dipegangnya.
Sempat terjadi tarik-menarik antara Sindi dan pelaku, hingga HP tersebut terlepas dari genggaman Sindi.
“Korban spontan berteriak jambret-jambret. Sigit yang saat itu sedang berada di dalam box mobil, langsung keluar sembari ikut berteriak jambret,” ungkap Kapolsek.
Mendengar teriakan tersebut, lanjutnya, seorang pria yang berada tidak jauh dari Sigit, langsung menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke sepeda motor kedua pelaku, hingga kedua pelaku berhasil ditangkap massa dan diamankan di Pos Satpam PKS Adolina Perbaungan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait telah diamankannya pelaku tindak pidana Curas, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Zulfan Ahmadi bersama tim Opsnal langsung mendatangi TKP untuk mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, serta menghindari terjadinya amukan massa.
“Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang dilakukan kedua pelaku, IL alias Boneng melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Boneng,” tegasnya
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka IL alias Boneng ini diketahui baru sebulan keluar dari penjara, dan sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Kasusnya selalu jambret HP dan tas, atau istilah bahasa mereka “Ceku”, dengan sasaran mobil atau truk yang parkir di pinggir jalan,” jelas AKP Viktor Simanjuntak. (Azwen)