Batu Bara (Berita) : Personil gabungan Polres Batubara gelar Ops Yustisi dipimpin Kapolsek Medang Deras AKP M.Iskad SH selaku Padal di Acces Road Kec.Medang Deras Kab.Batubara Sumatera Utara, Kamis (28/10/2021).
Ops Yustisi dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes dasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 ditingkat Desa/ Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
Surat Perintah Nomor : Sprint/1164/X/PAM.3/2021 Tanggal 26 Oktober 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polres Batubara dihadiri Kanit Provos Polsek Medang Deras Bripka Bustami,Personel Polres Batubara bersama dengan Personel Polsek Medang Deras.
Berita mencoba mengkonfirmasi Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH,MH terkait Ops Yustisi pesan WhatsApp resmi AKP Niko Siagian ST,SH Kasubbag Humas mengatakan, Ops Yustisi melibatkan 13 Personil gabungan Polres Batubara diawali Apel kesiapan pelaksanaan tugas.
Ops Yustisi gabungan juga dilaksanakan Stasioner diokasi Jln.Besar Simpang Dolok Kec.Datuk Limapuluh Kab.Batubara.
Kapolsek Medang Deras selaku Padal memberikan tindakan fisik ringan kepada 20 pelanggar Prokes lisan dengan membacakan PANCASILA.
Kemudian petugas juga memberikan Masker kepada pengguna jalan yang tidak mentaati di Seputaran Acces Road Onalum Desa Pakam Raya Kec.Medang Deras Kab. Batubara dan di Jalan Besar Simpang Dolok Kec.Datuk Limapuluh Kab.Batubara.(als)