BELAWAN (Berita): Seorang bandar Narkoba diciduk usai melakukan transaksi sabu-sabu di rumahnya Loront VI Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Senin (13/4) sekira pukul 23:00.
Dari bandar Narkoba berinisial Irp ,35, warga Lorong VI Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menyita timbangan elektrik dan 1 ons sabu-sabu seharga Rp. 40.000.000 sebagai barang buktinya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi S menyebutkan, sebelum ditangkap pada hari Senin (13/4), Satres Narkoba polres pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah Lorong VI Kelurahan Sei Mati sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Tim melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
“Setelah ciri-ciri pelaku diketahui, petugas langsung menggerebek rumah yang dihuni tersangka Irp yang merupakan bandar Narkoba. Kami berhasil menemukan barang bukti 1 ons sabu-sabu di dalam lemari baju yang terletak di dalam kamar tidurnya,” kata Kasat Narkoba.
Dijelaskan Kasat Narkoba, saat di interogasi, Irp mengakui barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ‘T’ yang saat ini masih DPO, Tim langsung melakukan pengembangan, namun belum berhasil menangkapnya. Tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat Satu Ons yang senilai Rp.40.000.000,-dibawa ke Makopolres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut.(att)