Langsa (Berita): Tim Bea Cukai terdiri dari Kanwil Aceh, Kuala Langsa, dan Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok impor ilegal (tidak dilekati pita cukai/polos) diduga asal Thailand sebanyak 1.020.000 batang dari kapal KM Milenium GT 25, Minggu (12/4) di Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana, Selasa (14/4) menjelaskan, rokok ilegal merek Luffman ini dikemas dalam 1.020 kardus @50 slop (@10 bungkus dengan isi @ 20 batang) total nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp10.363.000.000 dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp11.346.225.000.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berkat informasi intelijen dari Bea Cukai Kanwil Aceh yang disampaikan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 60001, Minggu (12/4) pagi lalu,ujarnya.
Selanjutnya, tim Bea Cukai Kanwil Aceh menginformasikan dengan menyebutkan ciri-ciri kapal target bahwa ada kapal kayu yang dicurigai membawa muatan barang ilegal.
“Atas informasi ini, Tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 yang sedang melakukan Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian kapal target dimaksud,” katanya.
Kemudian dilakukan pemantauan, koordinasi dan perkembangan informasi terkini tentang pergerakan kapal target terus dilakukan oleh Tim Bea Cukai Kanwil Aceh dan Tim Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri.
“Hingga akhirnya, Minggu (12/4) sekira pukul 17:30, Tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 menjumpai kapal target pada posisi 55 mil timur laut Peureulak, Aceh Timur,” ungkapnya.
Setelah didekati, kapal target dengan nama lambung KM Milenium GT 25 berbendera Indonesia ini tidak bergerak, posisi miring ke kiri dan tidak ada seorangpun berada di atas kapal.
Sea Rider Diturunkan Cari ABK
Sea rider yang merupakan kelengkapan Kapal Patroli BC 60001 kemudian diturunkan beserta 6 anggota Tim Satgasnya untuk melihat kondisi KM Milenium dan sekitarnya.
Selanjutnya anggota Tim Satgas ini menaiki kapal kayu tersebut untuk melakukan pemeriksaan kepabeanan. Hasil pemeriksaan bahwa nakhoda, anak buah kapal (ABK) maupun dokumen terkait kepabeanan tidak ditemukan.
“Pemeriksaan fisik di atas kapal ditemukan rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai/polos) sebanyak 1.020 karton @50 slop @10 bungkus @ 20 batang yang diduga berasal dari Thailand,” katanya.
Kemudian, sambung Tri Hartana, dalam waktu yang bersamaan, Tim Satgas BC 60001 dengan menggunakan sea rider juga melakukan pencarian terhadap nakhoda dan ABK kapal kayu tersebut. Namun sekitar 1 jam pencarian, nakhoda dan ABK tidak ditemukan di sekitar lokasi.
“Dengan pertimbangan keselamatan muatan KM Milenium yang sudah miring ke kiri akibat kelebihan muatan maka sebagian muatannya dipindahkan ke Kapal Patroli BC 60001. Selanjutnya KM Milenium dan muatannya ditarik ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk diserahterimakan ke Bea Cukai Kuala Langsa dan Bea Cukai Kanwil Aceh untuk pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sanksi Pidana
Menurutnya, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
“Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli, menjual, mengedarkan barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani tembakau, meningkatkan daya saing industri rokok dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak maupun cukai,” pungkas Tri Hartana.(waspada.id)