Medan (Berita): Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 30 unit sepedamotor dan 57 orang geng motor selama masa tanggap pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Wakapolrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji, Rabu (15/4) saat merilis hasil razia geng motor selama masa tanggap Covid-19 di Mapolrestabes Medan.
“Polrestabes Medan dan polsek jajaran melaksanakan razia geng motor untuk mengantisipasi tindak pidana 3C selama masa tanggap Covid-19,” jelas Wakapolrestabes didampingi, Kasat Reskrim, AKBP Rony Nicolas Sidabutar dan Wakasat Reskrim, AKP Rafles Marpaung.
Lebih lanjut, 57 orang dan 30 unit sepeda motor yang diamankan berasal dari, 16 orang dan 6 unit sepedamotor di wilayah hukum Polsek Helvetia, 10 orang ditambah 4 unit sepedamotor dari wilayah hukum Polsek Medan Area, 22 orang ditambah 10 unit sepedamotor dari wilayah hukum Polsek Medan Timur, 4 orang serta 2 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Delitua, 5 orang serta 5 unit sepedamotor dari wilayah hukum Polsek Medan Baru dan 3 unit sepedamotor dari Polsek Pancur Batu.
Untuk orang yang diamankan, kata, Wakapolrestabes, apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.
Sedangkan untuk kendaraan yang diamankan akan dilakukan penilangan terlebih dahulu, selanjutnya selama masa tanggap Covid-19 akan dititipkan di polsek setempat dan akan dikembalikan setelah masa tanggap Covid-19 berakhir.
“Polrestabes Medan akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C (curas, curat dan curanmor) termasuk di dalamnya yang terkait dengan aktivitas geng motor terutama pada masa tanggap Covid-19,” jelasnya. (waspada.id)