BI Dan OJK Terapkan “Kerja Dari Rumah”

  • Bagikan
DIREKTUR BI Sumut Andiwiana S
DIREKTUR BI Sumut Andiwiana S

MEDAN (Berita): Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Utara dan Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional (OJK KR) 5 Sumbagut menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah kepada seluruh pegawainya secara bergantian guna mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Direktur Bank Indonesia (BI) Sumut Andiwiana S kepada wartawan di Medan Kamis (19/3) mengatakan WHF di kantornya diberlakukan kepada semua pegawainya, termasuk pegawai outsourcing.

Andi menjelaskan WFH dimulai sejak Kamis (19/3) kepada pegawai secara bergantian agar dapat menerapkan social distancing.

“Kami juga menunda semua perjalanan dinas ke luar wilayah kerja dan mengimbau pegawai untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota,” terangnya.

Menurutnya, pegawai yang bekerja dari rumah itu tetap bekerja karena BI sudah menyiapkan jalur komunikasi dan koordinasi secara digital, bahkan melakukan internal training melalui jalur video conference.

Selain itu, katanya, semua orang yang masuk ke gedung BI, wajib cuci tangan pakai disinfektan yang telah disediakan dan pemindaian (pengecekan suhu tubuh).

Tak hanya itu, pihaknya juga meniadakan sementara layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial seperti layanan kas keliling dan layanan penukaran uang.

OJK

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional (OJK KR) 5 Sumbagut Yusup Ansori secara terpisah menyampaikan hal yang sama. Ia menyebutkan, pihaknya telah menyusun protokol pencegahan COVID-19 di lingkungan Kantor OJK KR 5 Sumbagut.

KEPALA OJK KR 5 Sumbagut Yusup Ansori
KEPALA OJK KR 5 Sumbagut Yusup Ansori

Selain itu, jelas Yusup, pihaknya juga sudah menerapkan WFH kepada 35 persen-40 persen sejak Rabu (18/3). Semua orang yang masuk ke Kantor OJK KR 5 Sumbagut diperiksa suhu tubuhnya.

Selain itu, kita juga melakukan penyemprotan desinfektan ruang kerja, mengimbau pegawai untuk tidak melakukan perjalanan dinas maupun pribadi ke luar kota atau luar negeri, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal maupun eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat maupun kegiatan lainnya.

Disebutkannya, saat ini pihaknya juga menghentikan sementara layanan konsumen (walk-in) terkait layanan informasi dan pengaduan konsumen IJK yang diarahkan untuk mengakses kontak 157, email atau WhatsApp serta layanan permintaan informasi debitur yang disampaikan secara daring. (Wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan