Lima Tersangka Pemilik 45 Kg Sabu Ditangkap

  • Bagikan
Polisi memperlihat lima tersangka bersama 45 kilogram sabu yang disita dari tersangka BS dan KS di Desa Naleung, Kec. Julok, Aceh Timur, di Mapolres Aceh Timur, Jumat (17/4). (Ist).
Polisi memperlihat lima tersangka bersama 45 kilogram sabu yang disita dari tersangka BS dan KS di Desa Naleung, Kec. Julok, Aceh Timur, di Mapolres Aceh Timur, Jumat (17/4). (Ist).

JULOK (Berita): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Timur berhasil mengungkap jaringan narkoba kelas kakap di Desa Naleung, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur, Jumat (17/4). Alhasil, polisi menyita 45 bungkus atau setara 45 kilogram kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap lima warga yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba itu. Kelimanya yakni KS, 38, BS, 32, AJU, 45, TJ, 23, dan JN, 23, warga Julok, Kab. Aceh Timur. Kelimanya tersangka bersama barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.Ik, MH, menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba kali ini berkat informasi masyarakat. Lalu pihaknya membentuk dua tim untuk melakukan penyelidikan dan penyisiran disekitar wilayah Julok, baik di darat ataupun di laut.

“Setelah mendapat titik terang keberadaan barang bukti (BB), lalu kita gerebek dan berhasil menangkap KS bersama 25 bungkus sabu-sabu,” kata Eko.

Berdasarkan pengakuan KS, lanjut kapolres, tim kembali melakukan pengambangan dan berhasil mengamankan BS bersama 40 bungkus sabu-sabu yang disimpan dalam satu goni di belakang rumah BS di Desa Naleung, Kec. Julok, Aceh Timur, sekira pukul 05:00.

Selain KS dan BS, petugas juga mengamankan AJ, TJ dan JN. Ketiganya diduga ikut membantu dan membawa sabu-sabu tersebut dari laut ke darat.

“Meskipun barang bukti sabu-sabu 45 kilogram dan lima tersangka sudah diamankan, namun tim gabungan masih melakukan pengembangan ke sejumlah titik,” demikian AKBP Eko Widiantoro. (waspada.id).

Berikan Komentar
  • Bagikan