Kupang (Berita): Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua berhasil memulangkan enam nelayan Indonesia asal Kabupaten Belu yang sebelumnya ditahan oleh otoritas perbatasan laut Timor Leste karena melanggar batas wilayah negara itu.
“Kami jemput dan pulangkan mereka ke rumahnya masing-masing,” kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A. Halim kepada ANTARA dari Atambua, Kabupaten Belu, NTT, Senin.
Sebelumnya, enam nelayan sedang memancing di perairan Belu. Namun, karena terbawa oleh arus, akhirnya perahu yang ditumpangi oleh mereka sampai ke perairan Timor Leste.
Saat memasuki perairan Timor Leste, enam nelayan itu langsung ditahan dan diamankan oleh otoritas perbatasan laut negara tersebut, termasuk dengan perahu yang ditumpangi oleh mereka.
“Kami mencoba berkoordinasi dengan petugas imigrasi dari Timor Leste, kemudiazn meminta mengembalikan enam warga kita beserta perahu yang merupakan perahu bantuan dari Pemkab Belu, ” katanya menambahkan.
Menurut Halim, mereka tidak bermaksud melanggar peraturan melewati garis batas laut, tetapi pelanggaran itu gegara terbawa arus laut.
Pihak Timor Leste pun akhirnya memulangkan enam nelayan asal Kabupaten Belu tersebut. Selanjutnya, mereka dijemput di perbatasan di Batu Gede yang tak jauh dari PLBN Mota Ain.
Pada saat pemulangan, kata dia, mereka tidak bersama perahunya, atau tak dikembalikan oleh otoritas perbatasan Timor Leste.
Terkait dengan kesehatan mereka, Halim mengatakan bahwa keenam nelayan itu dalam kondisi sehat.(Ant).