Bupati Palas Liburkan Sekolah Terkait Corona

  • Bagikan
SURAT edaran Bupati Padang Lawas Nomor: 045/1782/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020.
SURAT edaran Bupati Padang Lawas Nomor: 045/1782/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020.

SIBUHUAN (Berita): Pemerintah Kab Padang Lawas (Palas) meningkatkan kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dengan meliburkan peserta didik dari jenjang PAUD hingga SLTP mulai 20 Maret s/d 03 April 2020.

Informasi itu, sesuai dengan surat edaran Bupati Padang Lawas Nomor: 045/1782/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020.

Langkah tersebut, mengacu pada keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan Peraturan Mendagri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan Pemda dan dalam rangka peningkatan kewaspadaan dini dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kab Padang Lawas.

Untuk itu, Bupati Palas dalam surat edaran tersebut menyampaikan kepada seluruh masyarakat. Supaya menjaga ketenangan dan ketertiban dalam menyikapi COVID-19 dan tetap waspada.

Mengantisipasi penyebaran berita hoaks menyangkaut COVID-19 dan tidak ikut serta menyebarkan berita atau informasi terkait COVID-19 sebelum memastikan kebenaran dari berita atau informasi tersebut.

Berprilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan menyediakan pembersih tangan (hand sanitizer) dan alat pengukur suhu di masing-masing tempat kerja sehingga dapat dimanfaatkan pegawai dan tamu.

Kemudian, mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebabkan penyebaran Virus. Pelaksanaan upacara, apel pagi/sore sementara waktu ditiadakan dan bagi pegawai yang bekerja dikantor, absensi dilaksanakan secara manual dan tidak menggunakan finger print.

Menunda dan membatasi perjalanan dinas keluar daerah hanya untuk hal yang urgent dan harus mendapat izin Bupati. Menunda dan membatasi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak serta mengurangi aktifitas di tempat umum dan keramaian.

Seterusnya, kegiatan belajar mengajar dan bermain bagi Siswa/i PAUD, TK/RA, TPA, SD/MI, SMP/MTs dilaksanakan secara mandiri di rumah masing-masing mulai tanggal 20 maret s/d 03 april 2020.

Untuk siswa/i yang mengikuti Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan atau menyesuaikan dengan ketentuan Menteri Pendidikan RI dan Menteri Agama RI.

Kepada seluruh orang tua siswa/i dan tenaga pendidik agar mengawasi siswa/i untuk mengurangi aktifitas diluar rumah dan tidak berpergian keluar kota.

Terakhir, apabila terdapat tanda-tanda orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal atau tempat kerja segera melaporkan dan mengkoordinasikan ke Puskesmas, RSUD, Dinas Kesehatan dan posko gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.

Sementara itu, Berita peroleh informasi sebelum surat edaran Bupati diedarkan. Pihak Pemkab telah melakukan rapat percepatan penanganan COVID-19, Kamis (19/3) di Pendopo Rumah Dinas Bupati yang di ikuti jajaran Pemkab Palas, tokoh masyarakat dan tokoh agama. (tio)

Berikan Komentar
  • Bagikan