Lhokseumawe (Berita): Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya, mulai Selasa (21/4), mewajibkan masyarakat menggunakan masker dalam kesehariannya atau akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peraturan ini dia terapkan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,
Hal itu dikatakan Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Marzuki, disela kegiatannya yang sedang mengikuti rapat bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kantoe Walikota setempat.
Marzuki mengatakan Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya mengintruksikan kepada seluruh masyarakat yang beraktivitas diluar rumah wajib menggunakan masker.
Peraturan ini perlu dilakukan karena merupakan satu-satunya langkah tepat dan efektif dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di tengah- tengah masyarakat.
Selain itu, Suadi Yahya juga sudah mengintruksikan kepada Keuchik melalui camat Kecamatan masing-masing, agar melakukan pengadaan masker selanjutnya dibagikan kepada masyarakat di desa masing-masing.
Menurutnya, nanti akan ada tim gabungan yang akan memonitor dan melakukan razia rutin bagi yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Mulai hari ini, Selasa (21/4) intruksi wajib memakai masker sudah berlaku di Lhokseumawe, peringatan berlangsung dua kali. Bila kedapatan dengan orang yang sama, maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan berlaku,” paparnya.
Marzuki menilai sampai saat ini hampir seluruh perkantoran telah menerapkan wajib masker dan bagi yang tidak memakai masker akan ditolak atau tidak mendapat pelayanan dari petugas.
Selain itu Marzuki menjelaskan, Pemko Lhokseumawe membolehkan warganya untuk melaksanakan ibadah shalat terawih,dengan catatan pada jamaah wajib memakai masker, bawa sajadah sendiri dan atur jarak.
Jarak antara jamaah satu dengan jamaah yang lain 50 cm ke samping dan ke depan 140 cm.
Menurut Marzuki ,pihak Dinas Syariat Islam akan turun ke masjid-masjid kecamatan untuk memberi garis jarak wae shalat wajib dan shalat tarawih.
Sementara untuk kegiatan ceramah selama bulan ramadhan Pemko Lhokseumawe juga membolehkannya untuk berlangsung dengan catatan durasi ceramah hanya 15 menit.
Sedangkan kegiatan i’tikaf tahun ini tidak dilaksanakan. (waspada.id)