JAKARTA (Berita): Pekerja Media Yang Terdampak Krisis Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19 Untuk Memperoleh Jaring Pengaman Sosial (JPS) bersama negara-negara lain di dunia, Indonesia saat ini sedang berjuang keras untuk menanggulangi pandemi COVID-19 berikut dampak-dampak sistemiknya.
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam suratnya ditujukan ke perusahaan pers Rabu (22/4/2020) menyebut pandemi covid-19 mengakibatkan krisis ekonomi dan sosial yang serius. “Berbagai sektor industri di tanah air menghadapi masa-masa yang suram,” katanya.
Tanpa terkecuali, krisis juga melanda industri media massa nasional. Tanda-tanda pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi
semakin nyata ketika industri media massa nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan.
Sehubungan dengan keadaan tersebut, lanjut Nuh, Dewan Pers menganggap penting dan mendesak upaya untuk membantu para wartawan dan pekerja pada
sektor media lainnya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19. Para karyawan perusahaan media yang terkena PHK, pemotongan gaji atau yang tidak dapat menjalankan kewajibannya secara penuh sehingga berpengaruh terhadap pendapatan, serta para
wartawan lepas yang tidak dapat berkarya dan memperoleh penghasilan dari karyanya tersebut akibat krisis yang terjadi, harus mendapatkan perhatian secara serius.
Sebagaimana warga negara lain, jelas Nuh, mereka berhak mendapatkan bantuan dari negara baik dalam bentuk Kartu Pra Kerja maupun bentuk Jaring Pengaman Sosial yang lain.
Dalam surat edaran ini, Dewan Pers ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dewan pers mengimbau agar perusahaan pers turut membantu para karyawan yang
terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan
di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.
2. Dewan pers mengimbau agar asosiasi wartawan/jurnalis turut membantu para
anggotanya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori
sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman
3. Bantuan yang dimaksud dapat berupa: pendataan, sosialisasi jenis-jenis
program Jaring Pengaman Sosial, penjelasan syarat-syarat penerima bantuan,
pendampingan pendaftaran, pengordinasian dengan instansi terkait.
4. Dewan Pers mengimbau agar perusahaan pers dan asosiasi wartawan/jurnalis
untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan permasalahan di atas.
5. Dewan Pers akan membantu berkoordinasi dengan kementerian terkait jika
muncul masalah-masalah prinsipil dalam upaya penyelenggaraan Jaring
Pengaman Sosial untuk pekerja media sebagaimana yang telah disebutkan di
atas.
“Semoga dengan kedisiplinan, sikap bertanggung-jawab, kerja-sama dan
semangat gotong-royong dari semua unsur bangsa, Indonesia akan segera berhasil
mengatasi keadaan dan keluar dari situasi krisis,” ujarnya. (rel/Wie)