SIBUHUAN (Berita) : Aparutur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kab. Padang Lawas (Pemkab Palas), sejak 21 April hingga 13 Mei 2020 dilarang bepergian keluar daerah dan melakukan kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Hal itu, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Palas nomor: 404/2262/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Palas.
Dikeluarkannya edaran itu, berdasarkan pada keputusan Kepala BNPB nomor 13 A tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia yang menyatakan bahwa status keadaan tertentu darurat bencana berlaku sampai 29 Mei 2020 untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dan memperhatikan SE Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 41 tahun 2020 atas perubahan SE nomor 36 tahun 2020 dan SE PANRB nomor 50 tahun 2020 atas perubahan kedua SE PANRB nomor 19 tahun 2020.
Maka, sejak dikeluarkannya SE tersebut, perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal bagi ASN sesuai SE Bupati Palas no. 045/1904/2020 tanggal 30 Maret 2020 diubah dengan SE PANRB no. 50 tahun 2020, diperpanjang sampai 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Kedua, agar ASN memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi “PeduliLindungi” sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika no. 171 tahun 2020 dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan covid-19 pada smartphone yang dimilikinya.
Ketiga, untuk mencegah dan meminimalisir peneyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari suatu daerah ke daerah Kab. Palas, maka diminta kepada ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah covid-19.
Keempat, ASN agar mengajak masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian keluar daerah dan mudik. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi secara individu dan membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat, serta menyampaikan informasi positif kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran covid-19.
Kelima, bagi ASN yang selama ini tinggal di luar daerah diperintahkan sejak SE tersebut dikeluarkan wajib bertempat tinggal atau berada dilingkungan Pemkab Palas sementara waktu. Keenam, ASN yang melakukan tugas kedinasan yang sifatnya mendesak, agar terlebih dahulu mendapat izin dari pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian.
Terakhir, kepada Kepala Satpol PP dan Damkar diperintahkan mengawal SE Bupati tersebut dengan membentuk tim monitoring untuk melakukan razia sewaktu-waktu. Apbila ditemukan ASN yang melanggar akan dilakukan pembinaan dengan cara penjatuhan hukuman disiplin PNS, sebagaimana diatur dalam amanat pasal 3 ayat 17 PP no. 53 tahun 2010 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. (tio)