Sidang Pemalsuan Surat Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

  • Bagikan
Prof.Dr.Syafruddin Kalo saat memberi keterangan kepada wartawan di luar sidang.(Berita Sore/Andi Aria Tirtayasa)
Prof.Dr.Syafruddin Kalo saat memberi keterangan kepada wartawan di luar sidang.(Berita Sore/Andi Aria Tirtayasa)

BELAWAN (Berita): Sidang terdakwa Dewi Sartika alias Tika ,27, warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan Marjoko yang digelar secara online di Ruang Aula Cabjari Labuhandeli, Rabu (22/4) sore dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dan saksi ahli.

Kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Ricard Simaremare,SH melanggar pasal 263KUHPidana pemalsuan surat.

Saksi Ahli Profesor Dr.Syarifuddin Kalo mengatakan, dinilai dari surat pengalaman kerja yang dikeluarkan PT Serba Guna
Jl. Tanah Mas KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Deliserdang melalui seorang manager di perusahaan itu bernama Marjoko
tidaklah ada unsur pemalsuan surat seperti yang dituduhkan JPU kepada kedua terdakwa. 

“Sebab surat pengalaman kerja yang dikeluarkan Marjoko berkepala surat PT Serba Guna dan menggunakan stempel PT Serba Guna tidak merugikan perusahaan,” jelas Prof Syafruddin Kalo.

Menurut Prof Syafrudin, bahwa Marjoko benar merupakan atasan (pimpinan) Tika di perusahaan PT Serba Guna itu dan Tika bekerja sebagai karyawan bagian Adsminitrasi yang sudah bekerja selama 9 tahun, walaupun berstatus sebagai karyawan alih daya dari CV. Sarparilla.

“Tidak ada yang salah dengan keaslian surat pengalaman kerja itu dan dipastikan tidak merugikan PT Serba Guna karena hanya digunakan untuk pribadi karyawan itu. Kop surat yang digunakan Marjoko ada merupakan isi komputernya dan selama ini tidak ada larangan dari pimpinan perusahaan untuk mengeluarkan surat pengalaman kerja bagi karyawannya yang diberhentikan,” ujar Prof Syafaruddin Kalo.

Prof Syafaruddin Kalo menambahkan, terasa ada kejanggalan terkait dengan masa kerja Tika selama 9 tahun namun masih berstatus karyawan alih daya, padahal menurut UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Selain itu perlu juga dipertanyakan pula apakah jenis pekerjaan Tika sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, pasal 17 ayat (2) dan (3) mengenai pekerjaan yang dapat diserahkan kepada penyedia jasa pekerja/buruh.

Selanjutnya berdasarkan: Pasal 1602 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”), di atur bahwa: “Majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani olehnya.”Dan diatur pula dalam pasal ini bahwa: “Si majikan yang menolak memberikan surat pernyataan yang diminta, … adalah bertanggung jawab baik terhadap si buruh maupun terhadap orang-orang pihak ke tiga tentang kerugian yang diterbitkan karenanya”.

Sementara itu,  Penasehat Hukum (PH) H. Refman Basri,SH MBA mengatakan bahwa kasus kliennya adalah kasus yang dikasuskan karena tidak perlu diperkarakan seperti JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 263 KUHPidana.

“Alasannya, bahwa isi surat itu sesuai dengan fakta yangdikeluarkan Marjoko diberikan kepada Tika tidak palsu jadi tidak ada pemalsuan surat. Tika bekerja sebagai bawahan Marjoko sudah mencapai 9 tahun karena bekerja di perusahaan itu wajar surat keterangan pengalaman kerja diberikan,” terang Refman.

Anehnya lagi, tambah Refman, pelapor dalam kasus ini adalah Rani Suryani SE, yang diduga menjabat sebagai Komisaris KOM di PT. Serba Guna namun pada persidangan pertama tanggal 8 April 2020, pelapor bersaksi di depan majelis hakim bahwa dia adalah direktur PT Serba Guna.

“Terkait hal ini telah diminta kepada pelapor agar bisa melengkapi bukti bahwa dia adalah Direktur PT Serba Guna pada sidang berikutnya. Akan tetapi pada sidang kedua ini dari pihak penggugat belum bisa menunjukkannya,” sesal Refman.

Refman merujuk Pasal 98 ayat (1) UU Perseroan terbatas NO. 40, TAHUN 2007 menyatakan bahwa: Direksi adalah Organ Perseroan yang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian seharusnya direkturlah yang berhak mewakili ataupun memberikan kuasa ke pihak lain untuk melakukan tindakan hukum.

“Oleh sebab itu,  kedua terdakwa supaya dilepaskan dari jerathukum karena tidak melakukan pemalsuan surat seperti yang didakwa oleh
JPU pasal 263 KUHPidana. Boleh ditanya semua pakar hukum di Indonesia menilai surat keterangan pengalaman kerja dibuat menjadi pemalsuan surat, tidak ada itu.

Kalau jaksa dan hakim tidak menilai ini surat pengalaman kerjasebagai fakta yang asli di dikeluarkan Marjoko sebagai pimpinan di PT Serba Guna atau dinyatakan surat palsu, akan saya proses lebih lanjut untuk keadilan dan kebenaran bagi terdakwa Marjoko,” ucap Basri. 

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim melanjutkan sidang pekan depan. (att)

.

Berikan Komentar
  • Bagikan