LONDON (Berita): Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, pada Jumat ( 2/9/2022) dinyatakan bersalah dalam kasus kecurangan pemilu, menurut seorang sumber kepada Reuters.
Pemenang Nobel Perdamaian itu telah ditahan sejak pemerintahannya dikudeta oleh militer awal tahun lalu. Dia membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya.
Dia dinyatakan bersalah telah melakukan kecurangan dalam pemilihan umum pada November 2020, ketika partainya Liga Nasional Demokrasi (NLD) menang telak dengan meraih mayoritas suara legislatif, mengalahkan partai bentukan militer yang berkuasa.
Sumber tersebut, yang berbicara secara anonim, mengatakan belum jelas kerja paksa apa yang akan dikenakan pada Suu Kyi. Terdakwa lain, mantan presiden Win Myint, juga divonis dengan hukuman yang sama, kata dia.
Juru bicara junta militer belum menanggapi permintaan untuk berkomentar. Junta sebelumnya mengatakan bahwa Suu Kyi sedang menjalani proses hukum.
Militer mengambil alih kekuasaan pada Februari 2021 untuk mencegah NLD membentuk pemerintahan baru usai pemilu yang mereka sebut penuh kecurangan tetapi tidak diselidiki dengan benar. NLD membantah tuduhan kecurangan itu dan mengatakan pihaknya menang secara adil.
Suu Kyi, 76 tahun, telah menjalani persidangan selama lebih dari satu tahun dengan banyak dakwaan, mulai dari korupsi dan hasutan hingga kebocoran rahasia negara, yang total ancaman hukumannya mencapai 190 tahun.
Sebelum vonis itu, Suu Kyi telah menjalani hukuman penjara lebih dari 17 tahun sepanjang hidupnya.
Semua persidangannya digelar secara tertutup di Ibu Kota Naypyidaw dan pernyataan junta tentang proses hukum itu dibatasi. Perintah untuk bungkam juga dikenakan pada para pengacara Suu Kyi. (ant/rtr)