MEDAN (Berita): Seorang Remaja yang kedapatan sedang membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Senin (3/10)
AG (18) yang merupakan warga Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor ini diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 bilah pisau belati bergagang kayu serta Satu (1) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2473 AIE
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik kepada wartawan mengatakan bahwanya pelaku AG diamankan saat mengelar Patroli Antisipasi Geng Motor serta kejahatan Jalanan sekitar jam 03.00.wib
Berawal saat petugas yang sedang mengelar patroli melintas di Jalan Cikditiro Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia.Melihat Dua orang Remaja yang mencurigakan sedang berdiri di depan Sekolah SMA Negeri 1 Medan di lakukan pemeriksaan.
Saat di lakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap keduanya ,petugas menemukan sebilah pisau belati terselip di bagian celana dalam milik AG.
Selanjutnya Barang bukti serta pelaku AG di gelandang ke Polsek Medan Baru guna di lakukan penyelidikan.Ucap Martua Manik
Dari hasil interogasi terhadap pelaku AG mengaku bahwasannya sebilah pisau belati miliknya tersebut diperoleh dari temannya berinisial S. Dan pisau tersebut di gunakan ya untuk melindungi diri dari serangan kelompok atau orang lain.
Atas dasar kepemilikan Senjata tajam tersebut, Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukaman 10 tahun penjara jelas AKP Martua Manik SH MH (ML)