SERGAI (Berita): Dua orang pembobol rumah dan mencuri Laptop, dalam waktu 24 Jam berhasil di gulung Tekab Polsek Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (26/04).
Dua tersangka, JS (20) dan MP (24) keduanya Warga Dusun V, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, dan ke dua pelaku menggasak laptop, Sondang Martina Sihombing(20)warga Dusun V, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua tersangka berhasil ditangkap petugas Tekab Polsek Tanjung beringin pada Minggu, (26/04/2020) sekira pukul 20.30 WIB di sebuah lokasi bilyard terletak di Dusun Lubuk Pulai Desa Tebing Tinggi.
Kejadian bermula pada Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 22.30 Wib, korban telah selesai mengerjakan tugasnya dan istirahat sembari mengisi daya laptop miliknya diruang tamu rumahnya.
Saat akan istirahat sebelumnya korban memberitahukan kepada ibunya Marince Sigalingging (53) untuk mencabut pengsisi daya laptop miliknya, sekira pukul 02.00 wib ibu korban terbangun hendak ke kamar mandi, seketika itu ibu korban melihat Laptop milik korban sudah tidak berada ditempatnya.
Melihat hal tersebut, ibu korban pun membangunkan korban untuk menanyakan laptop milik korban, namun korban tidak menjawab tidak menyimpan laptop miliknya.
Kemudian korban bersama ibunya melihat kondisi jendela pintu rumahnya sudah rusak diduga laptop miliknya telah raif di gasak maling, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 2,7 juta dan melaporkanya ke Polsek Tanjung Beringi sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/22/ IV/Yan .2.6./2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin tanggal 26 April 2020 untuk dilakukan proses hukum.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H.,M.Hum didampingi Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, senin (27/04/2020) kepada awak media membenarkan terhadap penangkapan tersangka pencurian laptop milik korban Sondang Martina Sihombing warga Dusun V, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.
“Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Tanjung Beringin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”Kata AKBP Robin
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat(1)angka 1e,3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,”Ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP R. Simatupang(Azwen)