MEDAN (Berita):Tiga orang pelaku perampokan spesialis Hand Phone yang terjadi di berbagai wilayah kota Medan di amankan Unit Reskrim Polsek Medan Baru Rabu (19/10)
Ketiganya masing masing Nico Adinata Panjaitan (23), Suhada Syahputra als Putra (23) warga jalan Klambir Lima serta Angga Davodan Syahputra (23) warga jalan Setia Luhur Medan.
Ketiganya di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK yang di dampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH menjelaskan.
Ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan korbannya Gisella Dea Calista di Jalan Sei Batu Rata Medan, pada bulan Agustus 2022 silam yang kehilangan satu unit handphone iPhone Promax.
Berawal saat itu korbannya yang sedang berada di jalan Sei Batu Rata usai pulang belajar bimbingan test sedang mengunakan telephone gengamnya untuk menghubungi abangnya agar di jemput.
Kemudian sebut Kapolsek,tiba tiba datang dari arah belakang Dua orang yang mengunakan sepeda motor memepet korban dan merampas Hp yang sedang di gunakan.
Selanjutnya atas kejadian yang di alami korban,korbanpun mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan Polisi dalam nomor LP/ B/863/VIII/2022 /SPKT/MEDAN BARU.
Mendapat laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan.Selanjutnya Selasa (18/10/2022) petugas melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
“Tersangka Nico dan Putra diamankan di rumah mertua Nico di Kelambir V, tersangka Angga diamankan di rumahnya di Jalan Setia Luhur Gang Rumput,” tuturnya.
Dari ketiganya polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol BK 6211 PBB, 1 unit handphone, 1 jaket hitam yang dipakai saat menjambret dan 1 helm yang dipakai pelaku.
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan terhadap pelaku di ketahui aksi yang di lakukan sebanyak 18 kali masing masing di jalan Gatot Subroto,Ring Road,kuswari.Pungkasnya (ML)