BELAWAN (Berita): Polres Pelabuhan Belawan memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba berupa 2,8 kg sabu, 2 kg ganja dan 1120 butir pil ekstasi serta 80 butir pil happy five. Pemusnahan disaksikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut dan Kejari Belawan di Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (28/4).
Sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan polsek se-jajaran Polres Pelabuhan Belawan dengan 7 tersangka yang diantaranya 2 tewas. Pemusnahan barang bukti sabu dan pil terlarang dilakukan dengan cara diblender, kemudian ganja dimusnahkan dengan dibakar.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan mengatakan, pemusnahan narkoba ini adalah merupakan sesuai aturan untuk pelimpahan kasusnya ke pengadilan berstatus P22. Untuk itu, barang bukti yang dimusnahkan akan dilampirkan ke pihak kejaksaan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini akan segera dilampirkan ke pengadilan, karena sudah mendesak makanya hari ini dimusnahkan,” kata Dayan didampingi Kabid Berantas BNN Sumut, Sampena Sitepu.
Dengan sejumlah barang bukti narkoba yang telah dimusnahkan, lanjut Kapolres, telah menyelematkan 30 ribu jiwa manusia bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Penegak hukum dari Polri dan BNN terus berkomitmen untuk memerangi narkoba. Harapan kita kepada masyarakat untuk berperan penuh membantu penegak hukum dalam memberantas narkoba secara bersama,” pungkas Dayan. (att)