KPU Nias laksanakan sosialisasi penggunaan SIAKBA

  • Bagikan

Gunungsitoli (Berita) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias laksanakan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) bertempat di Gedung Howu-howu Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido Selasa (15/11)

Ketua Bawaslu Kabupaten Nias pada sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi aplikasi SIAKBA ini sebagai sistem berbasis website pada tahapan pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu tahun 2024. Tentunya sangat disambut baik karena ini sangat penting sebagai persiapan menjelang pelaksanaan pemilu 2024 dan berharap dapat disampaikan secara jelas baik via media maupun melalui pertemuan sosialisasi, “harapnya.

Kaban Kesbang Kabupaten Nias Foarota Laoli MH sebagai narasumber pada kegiatan dimaksud mengatakan tujuan sosialisasi penggunaan aplikasi SIAKBA dapatlah tersampaikan seluas-luasnya kepada masyarakat, terkait kegiatan pembentukan Perekrutan Badan Adhoc pada perekrutan PPK, ditingkat kecamatan, PPS dan KPPS ditingkat desa. Tentu, mendapatkan dukungan dari segenap elemen masyarakat,,,,, Tegasnya.

Dijelaskan bahwa terkait perekrutan Badan Adhoc dimaksud, berbeda dengan penerimaan pada tahun sebelumnya yang mana dilaksanakan secara manual sehingga masyarakat datang berbondong-bondong ke kantor KPU, untuk melihat dengan pasti siapa-siapa saja yang dinyatakan sah menang sebagai penyelenggara baik di kecamatan maupun di desa.

Dewasa ini melalui aplikasi SIAKBA atau melalui link yang telah ada, maka setiap yang berminat dapat mendaftar serta bisa mengikuti dan dapat menyebarluaskan informasi secara berpartisipasi aktif sehingga kedepan bisa terlaksana dengan baik.

“Penjaringan badan Adhoc KPU Nias membutuhkan sejumlah anggota PPK sebagai penyelenggara di kecamatan dan PPS serta KPPS sebagai penyelengara pemilu di tingkat desa,,,,,ujarnya.

Sementara, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Nias Sitori Mendrofa selaku narasumber menjelaskan bahwa pendaftaran badan adhoc Pemilu 2024 dengan menggunakan aplikasi SIAKBA.

“Baru pertama kali aplikasi ini digunakan, tentu harus disosialisasikan secara luas dan transparan kepada masyarakat sehingga mereka yang akan mengetahui tatacara untuk mendaftar menjadi calon penyelenggara di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa,,,,,jelasnya.

Kegiatan sosialisasi penggunaan Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) Kabupaten Nias dihadiri oleh perwakilan dari Kodim 0213 Nias, Polres Nias, Camat se-kabupaten Nias,(Mewakili), Pimpinan Lembaga Ormas, Tokoh perempuan, perwakilan mahasiswa dan Pers . (fmz)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *