MEDAN (Berita): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Sunggal meringkus pelaku pencurian Sepeda Motor Rabu (29/4).
Pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh BH, 36 warga jalan karya Darma Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam BK 4682 AHR, berdasarkan laporan Krisna, 41, warga Bunga Wijaya Kesuma VIII Kel. PB. Selayang II Kec. Medan Selayang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH. Sik. MH melalui Kanit Reskrim AKP. M. Syarif Ginting menuturkan “Pelaku diamankan petugas yang saat itu sedang melaksanakan patroli,” ucapnya.
Peristiwa berawal Minggu (26/4) sekitar jam 15.30.wib. Korban yang sedang berbelanja ikan di pasar ikan jalan Setia Budi dan memarkirkan sepeda motornya.
Saat korban akan mengmbil uangnya di bawah jok kereta, korban melihat pelaku sudah diatas sepeda motor dalam posisi mesin menyala.
Melihat hal tersebut, korban berteriak maling, ujar Syarif.
Pelaku yang mencoba melarikan diri dengan sepeda motor hasil curiannya terhalang oleh mobil dan sepeda motor yang parkir.
Lanjut Kanit menuturkan korban yang tak mau kehilangan kretanya, mengejar pelaku dan terjadi aksi tarik menarik kendaraan yang akhirnya pelaku jatuh bersama sepeda motor yang di curinya.
Setelah usaha pelaku tak tak berhasil, pelaku mencoba melarikan diri. Warga yang sudah mengetahui aksi pelaku langsung mengejar pelaku hingga jarak 100 Meter.
Saat pelaku menjadi bulan bulan warga, tim Tekab Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan Patroli melihat kejadian tersebut, langsung mengamankan pelaku dan mengiringnya ke markas komando.
Akibat dari perbuatan pelaku. pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, jelas Syarif.(ML)