JAKARTA (Berita): Di tengah situasi darurat akibat Covid-19, Kementerian Sosial memberikan layanan cepat dan responsif kepada masyarakat lewat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT).
Layanan ini, kata Menteri Sosial Juliari P Batubara, bisa memberikan pelayanan secara cepat, tepat, responsif dan terintegrasi.
“Di saat krisis justru dibutuhkan tindakan cepat untuk melayani masyarakat. Birokrasi jangan menjadi hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, apalagi dalam kondisi kritis sebagaimana kita hadapi saat ini,” kata Juliari saat memberi pembekalan bagi 150 SLRT dan 300 Puskesos melalui video conference, siang tadi (29/4).
Pelayanan kepada masyarakat harus berorientasi pada kemudahan dan kecepatan penanganan tanpa mengabaikan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
“Secara khusus berikan pelayanan cepat dan reponsif dalam menangani pengaduan terkait, penyimpangan distribusi bansos kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19,” kata Mensos,
SLRT adalah layanan terintegrasi yang berada kabupaten/kota. Adapun Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) merupana miniatur SLRT di desa. Saat ini terdapat sebanyak 150 penyelenggara SLRT dan 300 Puskesos yang tersebar di kabupaten/kota di tanah air.
Layanan cepat SLRT dapat diandalkan, di antaranya karena dalam menjalankan tugasnya, menggunakan aplikasi berbasis web dan android yang bisa diakses oleh masyarakat secara real time. Sehingga keluhan masyarakat dapat direspon dengan cepat, tepat, responsif dan terintegrasi.
“Saya berharap SLRT dan Puskesos menjadi garda terdepan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. SLRT dan Puskesos juga harus membantu mengawasi dan melaporkan pelaksanaan distribusi bansos tunai yang sebentar lagi secara masif akan disalurkan ke daerah,” Mensos menjelaskan.
SLRT dan Puskesos juga diharapkan merespon pembaruan data penerima bansos. Mensos juga menjelaskan bahwa data yang ada di Kementerian Sosial adalah usulan dari daerah. Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dalam up-dating nya bisa berasal dari Puskesos dan SLRT serta dibantu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“Sehingga daerah yang wajib input data ke SIKS-NG ke dalam DTKS yang akan diperbarui setiap 3 bulan,” katanya. Dalam memberikan pelayanan sosial, SLRT memiliki 2 fungsi utama yaitu membantu sosialisasi Bantuan Sosial (Bansos) Sembako dan Bansos Tunai (BST), serta penanganan pengaduan Bansos Sembako dan Bansos Tunai secara berjenjang.
Mensos juga menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat menyalurkan bantuan sosial dari APBD kepada masyarakat diwilayahnya, tidak ada aturan pemerintah pusat yang melarang hal tersebut.
Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto menambahkan, penanganan pengaduan bansos harus dilaksanakan cepat dan tepat sasaran. Dengan mengintegrasikan informasi data dan layanan, SLRT dapat sekaligus melakukan verifikasi dan validasi DTKS melalui SIKS-NG, sehingga dapat melakukan identifikasi dan menangani keluhan secara tepat dan akurat. (dianw)