Sat Narkoba Polres Simalungun Diciduk Tersangka Narkoba

  • Bagikan
Tersangka FNDH saat di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun. (Ist).
Tersangka FNDH saat di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun. (Ist).

Simalungun (Berita): Meski sempat membuang barbut (barang bukti) narkoba ke dalam kamar mandi rumahnya, namun FNDH, 32, warga Tanjung Pasir, Desa Tanahjawa, Kec. Tanahjawa, Kab. Simalungun, berhasil diciduk petugas Sat Narkoba Polres Simalungun, Senin (27/4) sekira pkl. 15.00 Wib.

FNDH diduga sebagai pengedar, diamankan dari dalam rumahnya di Tanjung Pasir dengan barang bukti 1 buah kotak bedak yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu (berat bruto 0.87gram), 1 bungkus plastik klip besar yang berisi 20 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 buah handphone merk nokia.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, kepada wartawan, Rabu (29/4), mengatakan penangkapan FNDH dilakukan Senin (27/4) sekira pkl. 15.00 Wib.

Saat digerebek, laki-laki mengaku bernama FNDH itu sempat hendak mengecoh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dengan cara membuang barang bukti sabu ke dalam kamar mandi.

Namun petugas melihatnya dan melakukan pengecekan apa yang dibuang FNDH itu dan ternyata ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.

Dikatakan, keberhasilan penangkapan FNHD tidak terlepas dari informasi akurat yang disampaikan masyarakat. Awalnya disebutkan bahwa di sebuah rumah di Tanjung Pasir, Desa Tanahjawa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Buang Barang Bukti
Mendapat informasi itu, selanjutnya Tim Opsnal berangkat ke lokasi sekira pukul 15.00 Wib langsung melakukan penggerebekan di rumah dimaksud dan menemukan seorang laki-laki mengaku bernama FNDH.

Pada saat Tim Opsnal memasuki rumah, FNDH sempat lari ke dalam kamar mandi dan membuang sesuatu, kemudian saat dicek, ternyata ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu (berat bruto 0.87gram), plastik klip kosong dan handphone.

“FNHD sempat membuang barang bukti ke dalam kamar mandi, namun aksinya terlihat petugas. Ternyata setelah dicek, barang yang dibuang adalah narkotika jenis sabu,” ujar Lukman Hakim.

Selanjutnya, saat dilakukan interogasi, FNDH mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang ia kenal bernama INR warga Pekan Tanahjawa.

“Sampai saat ini pencarian dan pengejaran terhadap INR masih dilakukan guna mengungkap jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKP Lukman.(waspada.id)

Berikan Komentar
  • Bagikan