MEDAN (Berita): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, mewaspadai empat titik rawan korupsi dalam penanganan Covid-19.
Ini dilakukan lembaga anti rasuah itu sebagai fungsi pendampingan untuk mengawasi penggunaan anggaran dan pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua dengan GTPP Covid-19 Provinsi Sumut dan 10 kabupaten/kota di Sumut, Kamis (30/4).
Mewakili GTPP Covid-19 Provinsi Sumut yakni Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan Agus Tripriyono didampingi Ketua Korsupgah Korupsi Terintegrasi KPK Sumut M Fitriyus dan Plt Kepala BPKAD Sumut Ismael P Sinaga. Ketiganya berpartisipasi dalam konferensi video yang dilaksanakan di ruang rapat FL Tobing lantai 8 Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan.
Adapun 10 pemerintah kabupaten/kota yang juga mengikuti rapat yakni Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Asahan, Simalungun, Binjai dan Tebing Tinggi.
“KPK mengindentifikasi ada empat titik rawan dalam penanganan Covid-19. Hal ini agar menjadi perhatian dan diwaspadai, yaitu pada pengadaan barang/jasa, filantropi atau sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi anggaran, serta penyelenggaraan bantuan social safety net (Jaring Pengaman Sosial) oleh pemerintah pusat dan daerah,” jelas Maruli.
Untuk meminimalisir keraguan dan kekhawatiran terkait anggaran penanganan Covid-19, Maruli menegaskan agar pemerintah kabupaten/kota menyurati BPKP agar mendapatkan pendampingan. Dengan adanya review atau evaluasi oleh BPKP, diharapkan dapat mengurangi kekeliruan.
“Kemudian, kami meminta agar pemda memperbaiki atau memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar akurasi penyaluran bantuan jelas. Data ini sifafnya dinamis, membantu nantinya agar bantuan-bantuan juga tepat sasaran,” pesannya.
Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Sumut, Agus Tripriyono sepakat dengan pernyataan Maruli khususnya terkait perbaikan dan pemutakhiran data. Lantaran hal ini nantinya menjadi acuan penyaluran bantuan Pemprov ke kabupaten/kota.
“Sesuai kesepakatan, berdasarkan DTKS ada sebanyak 96.646 KK yang menjadi penerima bantuan dari APBD Sumut di luar penerima PKH dan BST dari pusat. Untuk penyaluran ini, kami minta kabupaten/kota memberikan data by name by address bila perlu NIK agar tepat sasaran,” pesannya.
Menyikapi empat titik rawan korupsi yang disampaikan, Agus menyampaikan akan menjadi perhatian dan disosialisasikan kepada seluruh Tim GTPP Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. (clin)