JAKARTA (Berita): Sampai dengan 30 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan hal itu Jumat (3/2) kepada wartawan secara daring. Dia bersama Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono memaparkan terkait penyelesaian masalah yang terjadi d industri asuransi.
Beberapa kasus perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya secara intensif terus dilakukan proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari pengaduan tersebut, kata Friderica, sebanyak 7.252 atau 49 persen merupakan pengaduan sektor IKNB. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Selain itu, sepanjang tahun 2022, OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain upaya penguatan regulasi dan pengawasan market conduct, OJK berkomitmen untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif.
Sepanjang tahun 2022, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta orang peserta.
Di industri asuransi, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution, sehingga aduan/keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional.
Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan.
Terkait dengan PT WAL, OJK sebelumnya telah meminta perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan, termasuk memberikan sanksi peringatan tertulis karena terlambat/tidak menindaklanjuti pengaduan.
OJK juga telah melakukan serangkaian pertemuan dengan konsumen PT WAL, baik sebelum maupun setelah Cabut Izin Usaha (CIU) untuk memberikan penjelasan proses penyelesaian bagi Pemegang Polis.
Sementara itu, OJK juga telah meminta kepada Kresna Life untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk, termasuk telah memberikan sanksi peringatan tertulis.
OJK juga telah mempertemukan konsumen dengan manajemen Kresna Life, termasuk meminta perusahaan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Polis tentang Rencana Penyehatan Keuangan perusahaan.
“OJK juga terus meminta manajemen AJB Bumiputera 1912 dan Jiwasraya untuk menanggapi dan menyelesaikan pengaduan konsumen,” tegasnya.
OJK terus memperkuat upaya perlindungan konsumen antara lain dengan menerbitkan pengaturan perlindungan konsumen yang seimbang, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam masalah empat asuransi itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menyelesaikan masalah di perusahaan asuransi tersebut seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan. (wie)