TEBINGTINGGI (Berita): Pemerintah Kota Tebingtinggi bersama dengan unsur Forkompinda saat ini telah mengeluarkan edaran bagi seluruh warga masyarakat tentang ‘wajib menggunakan masker’.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran wabah Covid-19, Pemko Tebing Tinggi akan menindak tegas warga yang tidak patuhi himbauan.
Demikian disampaikan Jubir Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia, Sp.Pk, menjawab Berita, Jum’at (29/04), di Posko Covid-19 Kota itu.
Dijelaskannya, aturan wajib masker ini harus menjadi pedoman seluruh warga kota untuk mentaatinya. Berdasarkan edaran tersebut.
“Mari kita sama-sama memakai masker apabila berpergian keluar rumah. Apabila masih ada warga yang tidak menggunakan masker, maka bidang penindakan akan melakukan sanksi terhadap warga yang tidak patuh himbauan.” Tegas Nanang.
Pertama kita akan memberikan teguran dan tidak menutup kemungkinan Pemko terlebih dahulu akan membagikan masker, setelah itu kita akan melakukan teguran-teguran dan nanti akan kami lanjutkan dengan tindakan lainnya misalnya memberhentikan yang bersangkutan, mengutip atau mencabut izin-izin yang ada kepada warga bersangkutan, jelas dr Nanang.
”Ini semua harus dilakukan dan mutlak kita lakukan. Kita harus segera memutus mata rantai pandemi ini khususnya dikota kita ” kata Nanang.
Sebelumnya, Walikota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan dalam Rapat Kordinasi (Rakor) antara FKPD dengan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 di Balai Kota Tebingtinggi terkait kepatuhan warga menggunakan masker, menjaga jarak physical distancing dan tidak keluar rumah untuk sesuatu yang tidak penting mengatakan akan mengambil tindakan tegas.
“Itu perlu kita tegakkan dan akan menjadi bagian yang kita lakukan dalam mengambil tindakan tegas. Sebelum melakukan tindakan tegas yang perlu dilakukan adalah memberikan himbauan. Seminggu ini ke depannya, akan dilakukan tindakan-tindakan terhadap mereka yang tidak mematuhi peraturan,” tegas walikota. (Win)