PALUTA (Berita): Pemerintah telah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menangani dampak dari pandemi virus corona (COVID-19). Pemberian BLT Dana Desa untuk bencana non alam ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020.
Dijelaskan dalam Permendesa Nomor 6 Tahun 2020, BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta) Iman Harahap di kediamanya, Jumat (1/5).
Iman Harahap mengatakan, Pelaksanaan BLT Dana Desa menjadi tanggung jawab setiap kepala desa, sasaran BLT Dana Desa pun telah dirincikan dalam peraturan yang berlaku.
Untuk itu kita harus mengawal penyaluran BLT Dana Desa tersebut agar tepat sasaran dan tidak di selewengkan para kepala desa.
Iman mengatakan Gema Paluta akan terus memantau penyaluran dana tersebut jika ada yang ditemukan tidak tepat sasaran maka akan menyurati Bupati Padang Lawas Utara.
Kami akan meminta kepada Bupati Paluta. Andar Amin harahap Sstp. Msi. untuk memecat kades yang menyalahi aturan pungkasnya.
Ia berharap, agar para kepala desa tidak tebang pilih dalam penyaluran BLT Dana Desa tersebut, agar tidak menimbulkan gejala sosial, apalagi semua sedang menghadapi bencana non alam.
Masih kata Iman, kepada seluruh masyarakat desa di Paluta untuk ikut menyuarakan jika terjadi nepotisme yang dilakukan kepala desa sehingga menabrak Permendes tersebut.
Ada laporan yang kami terima bahwa banyak yang lebih berhak mendapatkan BLT tersebut tapi tidak diikutkan oleh pihak kepala desa, maka dari itu kami mengajak masyarakat agar terus ikut memantau BLT tersebut, ujarnya. (ikh)