TERBUKANYA peluang legalitas tambang rakyat di Madina mestinya harus disambut sukacita oleh segenap pihak di Madina, apalagi pasca keluarnya ketetapan terkait WPR dibeberapa lokasi di Madina.
Tentunya, hal ini menjadi harapan besar bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan rakyat Madina, dimana hampir di sepanjang wilayah Madina berpotensi dijadikan tambang rakyat.
Langkah maju ini patut kita apresiasi, kita berterimakasih kepada Pemda Madina dan segenap para pihak yang berperan, setelah sekian lama “diimpikan”, baru saat ini dapat wujud nyatanya di Madina.
Legalitas tambang rakyat sebuah peluang besar bagi kita, baik dalam membuka lapangan kerja baru, maupun dalam meningkatkan PAD dan perekonomian masyarakat.
Di tengah semakin tingginya angka pengangguran, minimnya PAD dan kondisi perekonomian masyarakat yang semakin tidak menentu apalagi di tengah rongrongan “ramalan” resesi global yang selalu menghantui.
Pemerintah dan segenap stakeholder dan para penambang yang selama ini berlabel “PETI” (penambang emas tanpa izin) harus menangkap peluang ini dengan sesegera mungkin memfollow up keluarnya keketatapan WPR apalagi dengan terbukanya keran rumitnya perizinan IPR yang selama ini sdh ditarik ke pusat dengan lahirnya Perpres 55 tahun 2020 tentang pendelegasian pemberian perizinan pertambangan minerba.
Sudah semakin mendekatkan legalitas tambang rakyat kepada penambang itu sendiri karena kewenangan itu sudah didelegasikan sebagian ke daerah.
Ini mimpi lama para penambang “Peti”, di saat sudah di depan mata, sudah seharusnya secepatnya ditindaklanjuti dengan mempersiapkan segala sesuatunya sehingga dapat sesegera mungkin diterapkan, dan “mimpi lama” ini dapat terwujud.
Teringat pada 2012 di saat kami para penambang “Peti” berkumpul dan bersepakat untuk mendirikan sebuah asosiasi penambang rakyat diberi nama “SOMARTAMBARA” (Asosiasi Masyarakat Penambang Rakyat) di mana waktu itu saya diamanahkan sebagai Sekretaris Asosiasi.
Di sampaing sebagai wadah berhimpunnya para penambang, asosiasi ini juga punya mimpi luhur yaitu legalitas tambang rakyat.
Dan saat ini mimpi itu sudah di depan mata, tinggal tantangannya bagaimana Pemda, stakeholder dan masyarakat penambang dapat bersinergi dalam mewujudkan dan menerapkannya sehingga dapat maksimal berdaya guna bagi daerah kita, dan ini tinggal tindak lanjut dan kemauan dari segenap kita. *** ( Mhd Irwansyah Lubis, SH , Penulis adalah Ketua DPC PPP Madina, mantan anggota DPRD Madina, mantan aktivis mahasiswa) ***