Deliserdang (Berita): Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK mengingatkan sekaligus menghimbau agar masyarakat jangan menyebar atau memviralkan hasutan-hasutan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, karena UU ITE (Informasi dan transaksi elektronik) diatur untuk hal itu.
“Tentunya kita tahu bersama penyebaran berita berita hoax ataupun hasutan-hasutan dan juga men-share yang berita-berita yang dapat memprovokasi masyarakat lain, itupun ada undang-undang yang mengatur. Kita tahu bersama ada UU ITE yang dapat menjerat,” kata Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi Jumat (1/5) sore di Mapolresta Deliserdang.
Ia menyampaikan, hal tersebut terkait peristiwa masalah keributan penutupan paksa warung tuak oleh oknum Front Pembela Islam (FPI) di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.
Terkait hal ini Yemi meminta semua pihak untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian. Institusinya akan menangani kasus ini secara profesional guna memberikan rasa keadilan.
Dan dia menegaskan agar tidak ada pihak pihak memanfaatkan situasi ini untuk memecah belah persatuan suku maupun bangsa dengan jangan menyebar atau memviralkan hasutan atau video yang sifatnya hoax dan provokasi.
“Jadi sampai saat ini Kabupaten Deliserdang kondusif, aman dan terkendali. Sehingga tidak perlu kita tanggapi hal-hal yang beredar video di media sosial,” tambah Kombes Yemi.
Dijelaskan Kombes Yemi, bahwasanya permasalahan di Batang Kuis sudah di tangani oleh Polresta Deliserdang. Yang sekarang sedang di proses oleh Polresta Deliserdang, tentunya dari permasalahan ini, saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat tidak melakukannya hasutan ataupun melakukan hal-hal yang memicu perselisihan antar umat beragama atupun antar suku bangsa yang ada di Sumatera Utara ini,” jelasnya
Kombes Yemi menyebutkan permasalahan ini sesungguhnya sejak terjadi sudah langsung di tanganin oleh pihaknya. “Dan juga permasalahan ini merupakan permasalahan yang dapat kita selesaikan di Kecamatan Batang Kuis, termasuk di Kabupaten Deliserdang. Hanya saja sampai saat ini beredarnya viral di media sosial itulah yang membuat komentar komentar permasalahan ini membesar,” ungkapnya.
“Untuk itu, tentunya saya sebagai Kapolresta Deliserdang berharap kepada masyarakat Kabupaten Deliserdang dan kepada masyarakat yang ada di luar Kabupaten Deliserdang mari kita bersama sama menjaga bulan suci Ramadhan ini. Sehingga bulan puasa ini dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” harap Kombes Yemi.
Sementara itu, Kapolresta Deliserdang melakukan rapat koordinasi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Deliserdang di Aula Catur Prasetya Mapolresta Delserdang.
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P. Sirait, Ketua FKUB, H. Waluyo dan para Tokoh Agama Kabupaten Deliserdang.
Dalam pertemuan itu menghasilkan peryataan sikap FKUB Deliserdang dengan himbauan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi yang beredar di Medsos. Adapun lima poin himbauan tersebut yang dibacakan langsung Ketua FKUB Deliserdang.
Permasalahan yang terjadi di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang bukan permasalahan antar suku dan agama
Permasalahan tersebut yang viral di media sosial sudah ditangani oleh Polresta Deliserdang, kami percayakan penanganan permasalahan tersebut kepada Polresta Deliserdang.
Kami Menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan hasutan dan isu yang tidak benar di media sosial.
Mari Jaga Kesucian Di Bulan Ramadhan, saling menghormati dan menghargai serta kita berdoa wabah virus Corona segera berakhir.
Mari Kita terus bergandengan tangan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu sebelumnya video sekelompok oknum ormas dari FPI viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di warung milik Lamria Manullang, 47, pada, Selasa (28/4) sekitar pukul 17.45 WIB. Aksi penutupan dilakukan dengan alasan warung Lamria menjual tuak disaat Ramadhan.
Selanjutnya Proses hukum dilakukan karena pemilik warung tuak Lamria Manulllang membuat laporan polisi, Rabu (29/4) di Polresta Deliserdang Nomor LP/209/IV/2020/SU/Resta-DS, tanggal 29 april 2020 tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. (waspada.id)