LANGSA (Berita): Sebanyak 80 massa anggota Koperasi Sinar Jaya menuntut kepada pihak Koperasi Sinar Maju yang dianggap telah menyerobot lahan sah milik mereka, sebab lahan tersebut sudah punya sertifikat APL (Areal Penguna Lain), Sabtu (2/5).
Sementara itu Ketua Koperasi Sinar Maju M Rizal dihadapan awak media mengatakan bahwa, ianya sudah duluan memengang surat Akta Jual Beli (AJB) dari geucik Blang Tualang pada masa itu.
Dikatakannya lagi, Koperasi Sinar Maju sudah lama mempunyai AJB dari Geucik Blang Tualang maka terjadi tumpang tindih dengan Sertifikat Koperasi Sinar Jaya.
Di sisi lain Koperasi Produser Sinar Maju (KPSM). M. Rizal,selaku ketua mengatakan,keterangan Ketua Koprasi Sinar Maju bahwasa nya mereka telah memengang surat dari Geuchik yaitu AJB sehingga terjadilah tumpang tindih antara Sertifikat dari BPN dan AJB dari Gheucik.
Hal senada juga dikatakan Ketua Koperasi Sinar Jaya Muhammad. S bahwa Lahan milik masyarakat bersertifikat BPN status sertifikat di Areal Pengguna Lain (APL) dalam kawasan Desa Blang Tualang, yang dipersangketakan lebih kurang 1.300 kepala keluarga (KK) masyarakat bernaung dalam Koperasi Serba Usaha Sinar Jaya (KSU SJ).
Diakuinya, Ketua Koprasi Sinar Jaya sebanyak 555 KK telah memiliki sertifikat BPN dengan luas 878 Ha dan sisanya masih dalam proses pengurusan.
Untuk itu, anggota Koperasi Sinar Jaya meminta alat berat yang sedang melakukan kegiatan pembersihan dan pematangan lahan, yang di pekerjakan oleh pihak Koperasi Sinar Maju segera dihentikan kegiatannya sampai masalah tumpang tindih penguasaan lahan ini selesai. (epa/bs)