AEKKANOPAN (Berita ) : Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh mengungkap dan mengamankan seorang laki-laki yang tidak dikenal bernisial JH (23) warga Lingkungan III Kampung Toba Aekkanopan Timur merupakan pelaku tindak pidana perampokan diduga melanggar pasal 365 KUHP yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu, Senin (04/5)
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait,SH.MH, kepada wartawan mengatakan Selasa (05/5), penangkapan pelaku JH berdasarkan pengaduan Korban Rudi Azwar (16) warga Lingkungan III Wonosari Kelurahan Aekkanopan dengan Laporan Polisi nomor LP/55/RES/1.8/III/2020/ SU/RES.LBH/SEK KL.HULU tentang tindak pidana pasal 365 KUHP tgl 02 Maret 2020 “ujar nya”
Sambung Kapolsek, Pada hari Senin 2 maret 2020 sekira pukul 22.00 Wib korban bersama temannya dari Kampung Baru sedang jalan jalan lalu ada dua orang laki-laki menyetop korban dan korban di bawa ke kampung toba Kel. Aekkanopan dan pelaku mengambil HP merk Oppo A5 dan uang Rp 100.000, sembari mengancam korban dengan sebilah pisau.
Kemudian korban datang ke Polsek Kualuh Hulu dan membuat laporan ke SPKT tentang apa yang baru di alami nya. Kemudian Tim Tekab Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Yuna H Gultom SH.MH mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan pada hari Senin (04/5) sekira pukul 12.00 wib Tim Tekab Reskrim menemukan petunjuk dan mendapat informasi bahwa pelaku JH sedang berada di Kampung Toba kel.Aekkanopan,”terang nya”
Berdasarkan info tersebut Tim Reskrim kemudian langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka dan dilakukan introgasi, tersangka JH telah mengakui perbuatan nya, selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Kualuh Hulu guna pengembangan tentang indikasi keterlibatan pelaku dalam perkara pidana lainnya.-“kata Sahrial”.- (DiN Hsb)