PANYABUNGAN (Berita): Dengan terbitnya Keputusan Bupati Madina Nomor 141/0880/K/2023 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pilkades 2023, maka secara resmi tahapan Pilkades serentak sudah dimulai.
“Untuk itu, kepada seluruh pihak diharap mempersiapkan diri demi terwujudnya kedaulatan desa dengan terpilihnya kepala desa memiliki kapasitas dan kompetensi mumpuni dan mampu membawa arah kebijakan pembangunan lebih baik ke depan,” ujar pengamat hukum dan pengamat desa mantan anggota DPRD Madina Muhammad Irwansyah Lubis, SH di Panyabungan, Sabtu (20/5).
Ketua DPC PPP Madina ini menjelaskan, peran pemerintahan daerah dalam membentuk regulasi atau ‘aturan main’ dalam pelaksanaan Pilkades juga mesti dipersipkan dengan baik, sehingga hal perlu dibenahi dalam aturan Pilkades terdahulu dapat dievaluasi dengan melakukan berbagai perbaikan dan revisi dianggap dapat membawa nilai lebih bagi Pilkades ke depan.
‘Satu hal penting diperhatikan adalah pentingnya uji kelayakan atau uji kompetensi terhadap Bacakades (bakal calon kepala desa) di mana ada ‘filter’ awal menyaring para Cakades, yang bisa saja dilalukan oleh tim independen dapat memberikan gambaran awal terhadap kompetense seorang Cakades,” ujar Irwansyah.
Setidaknya, lanjut alumni Fakultas Hukum Universitas Medan Area, seorang Cakades harus dapat lolos dalam ambang batas tertentu untuk seterusnya dapat ditetapkan menjadi Cakades.
“Hal ini salah satu upaya mendapatkan kepala desa memiliki integritas dan kompetensi menjalankan pemerintahan desa ke depan,” ujar lulusan pesantren Musthafawiyah Purbabaru.
Sehingga, lanjut Irwansyah, harapan terpilih nantinya adalah figur memiliki kompetensi, integritas, kapasitas dan kualitasnya, bukan karena hanya ‘isi tas’ dan koneksitasnya saja.
“Begitu juga dengan pengawasan Pilkades dan penyelesaian sengketa Pilkades masih perlu diadakan perbaikan,” ujarnya.
Perbaikan itu, lanjut Irwansyah, menyangkut pengawasan jalannya pelaksanaan Pilkades maupun penyelesaian sengketanya, mengingat dalam Perbup terdahulu ‘penyaluran’ sengketa Pilkades benar-benar belum memiliki arah diatur dengan baik.
“Karena, sepertinya masih menyisakan ruang kosong penyelesaian sengketa tersebut, masih hanya ditentukan dengan keputusan kepala daerah saja, padahal bisa saja dibentuk semacam Pengawas Pilkades atau bahkan tim khusus penyelesaian sengketa Pilkades,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Irwansyah Lubis, perlu juga dipikirkan bagaimana jalur penyelesaian sengketa Pilkades yang benar-benar dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Insya Allah. (irh)