Pemkab Asahan Lepas 282 Calon Jemaah Haji

  • Bagikan
Bupati Asahan Surya bersama Forkopimda melepas 282 Calhaj Kab Asahan.
Bupati Asahan Surya bersama Forkopimda melepas 282 Calhaj Kab Asahan.

 

KISARAN (Berita): 282 Calon Jemaah Haji (Calhaj) Kab Asahan dilepas Pemkab Asahan untuk berangkat ke tanah Suci Mekkah, bergabung dengan Kab Karo di kloter 3, sedangkan untuk haji tertua dengan usia 92 tahun, dan ibadah haji merupakan perjuangan dalam meraih keridhaan Allah.

Bupati Asahan Surya dalam sambutannya saat pelepasan di Gedung Tahfiz, Komplek Masjid Agung Kisaran, Kamis (25/5) berharap kepada Calhaj Asahan dapat menjalankan ibadah haji dengan meluruskan niat hanya mencari keridhaan Allah SWT.

“Pelihara dan jaga kesehatan fisik agar dapat menjalani seluruh ibadah wajib dan sunnah selama menjalankan ibadah haji,” jelas Bupati.

Menurut Bupati, Menjalankan ibadah haji, merupakan perjuangan, baik itu pengorbanan materi, waktu, dan berpisah dengan keluarga, namun usaha itu akan sia-sia, jika jemaah tidak memperoleh predikat haji mabrur. Kepada para jamaah menjalankan ibadah dengan ikhlas niat karena Allah, bukan untuk meningkatkan status sosial.

“Menjaga sikap dan perilaku, dan jadilah teladan, baik itu bagi saudara setanah air, dan negara lain. Karena bangsa kita dikenal dengan bangsa yang santun, ramah dan penuh dengan nilai-nilai persaudaraan,” jelas Bupati.

Sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan Saripuddin Daulay, dalam laporannya mengatakan Jamaah Calhaj asal Asahan berada pada Gelombang I Kloter 3 dengan jumlah jamaah sebanyak 282 orang, terdiri dari 120 jamaah laki-laki dan 162 jamaah perempuan. Selanjutnya dirinya sampaikan bahwa untuk tahun ini, Jamaah Calon Haji termuda atas nama Annisa Khairani Nasution usia 23 tahun dari Kec Kota Kisaran Timur serta Jamaah tertua atas nama Masni usia 92 tahun dari Kec Teluk Dalam.

“Kita berharap kepada jemaah haji bisa menjaga kesehatan, dan bisa menjalankan ibadah dengan baik dan bisa kembali ke tanah air,” jelas Saripuddin. (a02/a19/a20)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *