BIREUEN (Berita): Ketua Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) dan Kepala Dinas Syariah Islam juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, mengeluarkan surat keputusan bersama,tentang besarnya zakat fitrah tahun 1441 hijriah/2020 Masehi, menetapkan besar zakat Per-Jiwa sekitar 2,8 Kg.
Surat keputusan bersama di terima Berita,Kamis Malam (07/05),menyebutkan dalam bentuk beras sekitar Rp 2,8 Kg Per-Jiwa,bila harus dalam bentuk uang,maka besarnya zakat fitrah harus mengambil pedoman mazhab Hanafi.
Dengan besaran seharga,3,5 Kg dari empat bahan pokok,yang wajib dikeluarkan zakat fitrah,berupa gandum, syair langla,kurma dan anggur kering atau kismis.
Surat edaran ini dikeluarkan di Bireuen,06 Mei 2020m/ 13 Ramadhan,yang tanda tangani Ketua Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Tgk Nazaruddin,Plt Kepala Dinas Syariat Islam Anwar,S.Ag M.A.P dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bireuen Drs H Zulkifli Idris MPd.
Sejumlah imam Meunasah yang dikonfirmasi hal ini, menyebutkan kebiasaan warga masyarakat umat Islam,menunaikan zakat fitrah, mulai di antar sejak 25 ramadhan sampai 29 ramadhan,sebab jelang malam hari raya idul Fitri sudah kita bagi kepada yang berhak menerimanya,sebut Tgk Yusri,salah satu imum Meunasah di Kecamatan Juli Bireuen (RJ).