DPD RI Bentuk Pansus Jilid 2, Target Pidanakan Obligor BLBI

  • Bagikan
Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 dipimpin oleh Bustami Zainudin saat menggelar jumpa pers di Gedung DPD RI Jakarta, Selasa (13/6/2023). (Berita/Andy Yanto Aritonang)

JAKARTA (Berita): DPD RI bentuk Panitia Khusus (Pansus) Jilid II untuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya, terutama butir ke-enam dari sembilan rekomendasi Pansus BLBI DPD RI Jilid 1.

Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 bertugas sejak Mei 2023, dan memiliki target membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana.

“Target kami mempidanakan para obligor ini. Uang pajak dari rakyat harus diselamatkan.

Apalagi mereka sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin dalam jumpa pers Pansus BLBI Jilid 2 di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Dia menjelaskan Pansus BLBI Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI 1997-1998 dan juga pemberian obligasi rekap.

Dana talangan BLBI untuk membantu bank-bank memenuhi penarikan dana masyarakat diakui Satgas BLBI telah merugikan negara sebesar Rp 110 triliun.

Dan ada kewajiban negara untuk membayar bunga Obligasi Rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp 60 triliun yang pada tahun lalu, sebagaimana ditulis dalam poin pertama rekomendasi Pansus BLBI.

APBN menurut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi Rekap BLBI senilai Rp 47,78 triliun per September 2022.

“Sudah jelas semua di Pansus BLBI Jilid 1 kerugian-kerugian negara. Pansus BLBI Jilid 2 ini, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi Pansus BLBI Jilid 1, kita memiliki target untuk mempidanakan pelaku pengemplangan BLBI atau korupsi dalam penjualan aset obligor, dan juga menghentikan atau moratorium pembayaran bunga rekap,” terangnya.

Dalam rekomendasi nomor 7 Pansus BLBI Jilid 1, tertulis bahwa Pansus BLBI Jilid 2 musti berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI.

Rekomendasi kedua dan ketiga Pansus BLBI DPD Jilid 1 menengarai adanya ketidakwajaran dalam penjualan dan kemudian salah kelola dalam salah satu aset yang diserahkan obligor ke pemerintah.

Menurut Bustami, BPK pun telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuannya terkait BLBI dan Obligasi Rekap BLBI. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut pemerintah terkait indikasi tindak pidana korupsinya.

“Audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi.

Maka target kita di Pansus BLBI Jilid 2 ini adalah tindak pidana korupsinya diurus sampai pengadilan pidana.

Sampai pengadilan biar apa ? Biar terang benderang di depan rakyat. Semua bisa menyaksikan pengadilan, jadi bisa fair,” papar Bustami.

Sementara, Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI, Tamsil Linrung, mengatakan hari ini di media sedang ramai mengenai saling bantah utang piutang terkait BLBI antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Satgas BLBI, dan seorang pengusaha bernama Jusuf Hamka.

Hal itu menurut Tamsil, menunjukkan ada yang masih belum terang mengenai masalah pengucuran BLBI maupun pemberian obligasi rekap BLBI.

“Soal BLBI, Ketua Satgas BLBI bilang, Jusuf Hamka lewat perusahaannya masih punya utang BLBI, sementara Jusuf Hamka bilang depositonya belum diganti sama negara padahal bank tempat ia menyimpan uang termasuk penerima BLBI.

Nah ini jadi tugas Pansus BLBI DPD Jilid 2 untuk membuat terang benderang dan membawa yang salah ke pidana, kita siapkan bukti-buktinya dan menggandeng aparat penegak hukum,” papar Tamsil.

Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 dipimpin oleh Bustami Zainudin dengan dua wakil ketua yakni Tamsil Linrung dan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim.

Adapun anggota Pansus di antaranya, Fahira Idris, Amaliah, Evi Epita Maya, dan Evi Zainal Abidin.

Bertindak sebagai Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD Jilid 2 yakni Hardjuno Wiwoho. (rel/aya)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *