ASAHAN (Berita) : Meskipun tanpa dihadiri Camat Pulau Rakyat Haris Margolang, SH, Kepala Desa (Kades) Ofa Padang Mahondang Zulfirman Siagian tetap melakukan pelantikan terhadap perangkat desa yang baru di aula kantor Desa, Selasa (13/6/23) lalu.
Diperoleh keterangan perangkat desa yang dilantik Aryandi Rizky Anshari Harahap menempati posisi Sekdes, Zulfian Siahaan menempati posisi Kasi Kesra dan Dedi Anwar Siagian menempati posisi Kepala Dusun III.
Pelantikan itu berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Asahan No. 800.1.11.1/602/SPT/V/2023 tanggal 24 Mei 2023.
” Saya tidak hadir pada pelantikan itu karena perangkat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa masih menempuh proses PTUN di Medan ” terang Camat saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/6/23).
Menurut Camat, perangkat desa yang diberhentikan sedang menempuh jalur hukum di PTUN adalah Efrysa Frijon Hutagaol (Sekdes), Zulfian Siahaan (Kasi Kesra), dan Dedi Anwar Siagian (Kepala Dusun III).
Karena, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang dilakukan Kades Ofa Padang Mahondang sangat bertetangan dengan Permendagri No. 83 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 2, Perda Kabupaten Asahan No. 6 Tahun 2027 Pasal 4 ayat 2, dan Peraturan Bupati Asahan No. 10 Tahun 2019.
Ketika disinggung tentang surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat, tanggal 03 Januari 2023 Camat Pulau Rakyat, No. 800.2.6.5/0072/II/2023, perihal Pemberhentian Sementara terhadap Ronald Yadi Samosir selaku Kasi Kesra dan Romadona Syaputra Kepala Dusun III, Haris mengatakan hal itu sifatnya sementara.
” Rekomendasi itu sifatnya pemberhentian sementara, karena dalam aturan waktunya 7 hari. Setelah yang bersangkutan kita beri pembinaan untuk berubah, dan telah membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi kesalahannya, maka surat rekomendasi pemberhentian sementara itu saya cabut kembali.
Apa lagi Romadona selaku kepala dusun 3 dalam menjalankan tugasnya mengutip pajak sukses ” terang Camat seraya menunjukkan surat rekomendasi No. 800.1.6.5/0110/III, tanggal 16 Februari 2023 yang dikeluarkan Camat Pulau Rakyat dan surat pernyataan/perjanjian yang ditandatangani oleh kedua perangkat desa tersebut, atas materai Rp 10.000 tidak akan mengulangi kesalahannya lagi (pelanggaran disiplin, red).
Meskipun Camat sudah membatalkan surat rekomendasi Pemberhentian Sementara, kata Haris tapi Kepala Desa Ofa tetap saja bersikukuh memberhentikan kedua perangkat tersebut.
” Tapi ironisnya Kepala Desa Ofa juga memberhentikan frysa Frijon Hutagaol dari jabatan Sekretaris Desa tanpa didasari rekomendasi dari Camat ” ungkap Haris. (min)