CV. Jabkhan Menangkan Gugatan

  • Bagikan
Direktur CV. Jabkhan Abdul Haris T, SH.

KUALASIMPANG (Berita): Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang akhirnya membuat putusan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian terkait perkara gugatan Cv. Jabkhan atas tidak dibayarnya biaya pekerjaan pembangunan yang telah selesai pada Tahun 2017, oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Menanggapi keputusan Majelis Hakim tersebut Direktur CV. Jabkhan Abdul Haris T, SH, kepada Beritasore.co.id Rabu (21/6) mengucapkan “Alhamdulillah rasa syukurnya kepada Allah SWT, Hakim menyetujui gugatan yang kami ajukan dan menyatakan menerima putusan hakim.

Walaupun putusan hakim tersebut jauh dari seperti yang kami harapkan, mungkin ini yang sudah ditetapkan Allah SWT, kami menerima keputusan ini dengan ikhlas.

Ini merupakan bukti bahwa yang kami perjuangkan selama ini adalah hal yang benar, dan merupakan hak kami sebagai rekanan yang telah melaksanakan pekerjan sampai selesai dengan baik Namun tidak diapresiasi.

Saya berharap, dengan adanya putusan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak lagi semena-mena kepada para rekanan.

Semoga ini menjadi pelajaran, dalam menggunakan anggaran daerah harus menggunakan prinsip kehati-hatian,” harap Abdul Haris, SH. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *