KUTACANE (Berita) : Lembaga Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Aceh, menemukan kelebihan bayar Tunjangan Komunikasi Intensive (TKI) anggota DPR Kabupaten Aceh Tenggara sekitar Rp 1,1 Miliar.
Hal tersebut tertuang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh Nomor:23.A/LHP/XVIII.BAC/05/2023, terkait APBK Tahun 2022.
Sekertaris Dewan Perwakilan Kabupaten Aceh Tenggara M Hatta Desky kepada Berita Jum’at (23/6) di areal gedung DPRK setempat mengatakan, temuan itu sempat saya protes ke TIM audit BPK-RI.
Saya membayarkan TKI itu masih merujuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 170.1/3/ / 2017. Tentang Besaran standarisasi pakaian dinas, tunjangan Komunikasi Insentif, tunjangan Perumahan dan dana Operasional anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten Aceh Tenggara 2017.
Dengan memperhatikan peraturan dewan perwakilan rakyat kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 05/DPRK/2014 tanggal 10 Desember 2014 Tentang Tertib DPRK Aceh Tenggara Priode 2014-2019. dasar apa temuan terjadi kata Hatta.
Sejauh ini Perbup terbaru belum berubah, masih mengacu perbup diatas , yang di teken Bupati Aceh Tenggara Alm H Hasanuddin B terang Hatta.
Kendati sudah menjadi temuan dan kewajiban untuk pengembalian, kami akan lakukan semaksimal mungkin kepada anggota dewan agar mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut dalam waktu 60 hari yang di pinalkan Tim BPK RI tersebut.
Untuk menghindari terkait kelebihan bayar tersebut, tidak terulang kembali, tahun yang lalu saya sudah sampaikan secara lisan kepada pak Sekda dan yang terkait agar mengeluarkan Perbub terbaru, sebagai pengganti Perbup yang dinilai BPK-RI sudah tidak sesuai dengan kondisi keuangan daerah saat ini.ujar Hatta panggilan akrabnya.
Siap Mengembalikan
Sementara itu Ketua DPR- Kabupaten Aceh Tenggara Denny F Roza menjawab Berita Jum’at sore (23/6) Via WA-nya mengatakan, terkait temuan BPK RI tersebut sudah jadi kewajiban untuk dikembalikan.
Secara pribadi saya siap dan memang harus di kembalikan, kalau 29 anggota DPRK lainnya kita enggak berani untuk menjaminnya bang, itu surat kan ke pribadi masing-masing anggota dewan.Kata Denny singkat.
Sementara itu Arnol Napitupulu SH Anggota DPRK Agara utusan Partai Golkar Kepada Berita Jum’at petang (23/6) via Ponselnya mengatakan, secara pribadi saya siap untuk mengembalikan temuan BPK RI, terkait kelebihan bayar TKI tersebut.
Namun saya belum terima atas temuan BPK itu tidak mendetail, dana apa saja yang ada kelebihan bayar, ini harus dijelaskan pihak BPK kepada lembaga DPRK, harusnya mereka lakukan duduk bersama antara Esekutif, legeslatif dan BPK RI sendiri.
Bukan malah hanya memberikan LHP begitu saja, mereka harus jabarkan terkait dugaan pemborosan penggunaan APBK, yang menerpa lembaga kami, Pinta Arnol.(aie)