MEDAN (Berita): Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) juga mengambil langkah antisipatif di tengah wabah virus corona atau COVID-19 yang telah masuk ke Indonesia.
Menyusul USU dan Unimed, UINSU juga memutuskan untuk menerapkan perkuliahan tanpa tatap muka atau menggunakan sistem online yang disebut daring (dalam jaringan) mulai 18 31 Maret 2020.
Kasubbag Humas dan Informasi UINSU Yunni Salma menyebutkan keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Rektor UINSU Nomor 8 06/Un 11 R/BI3 c/KS 02/03/2020 tentang kebijakan akademik dan non-akademik yang terkait dengan penyebaran Virus Corona 2019 (COVID-19) di lingkungan UINSU, Medan.
“Dalam surat edaran dikeluarkan rektor, disebutkan kegiatan akademik sejak 18 hingga 31 Maret 2020 sistem belajar mengajar menggunakan sistem e-learning dan digitalisasi,” kata Yunni Salma, Sabtu (21/3).
Disebutkan Yunni, berdasarkan surat edaran tersebut perkuliahan e-learning dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di fakultas/pascasarjana.
Tak hanya menerapkan sistem kuliah online, UINSU juga menyatakan kegiatan akademik di luar perkuliahan seperti proposal seminar praktikum, sidang, sidang munaqasyah, sidang tesis, sidang promosi, Kuliah Kerja Nyata (KKL), Praktik Lapangan Belajar (PBL), Lapangan Praktekik Lapangan (PPL), Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) atau lainnya ditunda dan akan ditunjukan ulang.
“Selain itu, seluruh pelayanan akademik dilakukan digital berbasis paperless office (PLO),” sebutnya.
Yunni juga mengungkapkan, kebijakan tersebut juga berlaku untuk kegiatan non akademik.
“Seluruh kegiatan mahasiswa, organisasi mahasiswa intra dan ekstra kurikuler yang dilaksanakan di dalam kampus agar ditunda atau dijadwalkan kembali sampai diterbitkannya ketentuan yang memperbolehkannya,” tukasnya.
Kemudian, mahasantri yang ada di Ma’had tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun di dalam Ma’had. Mahasantri diminta untuk meninggalkan Ma’had dan mengikuti kegiatan belajar seperti mahasiswa UINSU Medan pada umumnya.
“Untuk ASN UINSU tetap hadir dan masuk ke kantor dan melakukan tugas seperti biasanya. Penguncian yang ditentukan oleh pemerintah pusat atau daerah akan mengatur prosedur penanganan yang berlaku, ”jelasnya.
Berkenaan dengan ASN yang melakukan tugas di rumah pada jam kerja, harus dengan Surat Tugas Pimpinan dan akan mengatur selanjutnya.
“Kegiatan upacara, apel pagi dan senam kesegaran jasmani untuk sementara waktu ditiadakan sampai diterbitkannya ketentuan baru,” tuturnya.
Ia menambahkan, memimpin UINSU, dosen dan mahasiswa menggantikan atau memutuskan perjalanan dinas dalam negeri sebelum ke luar negeri.
Pimpinan UINSU yang karena alasan tertentu (darurat) melakukan perjalanan dinas di dalam negeri harus mendapatkan izin rektor.
“Setiap kegiatan yang melibatkan massa, baik di luar UINSU maupun melibatkan warga UINSU sendiri yang telah terjadwal harus ditunda atau dibatalkan,” pungkasnya. (aje)