GUNUNGTUA (Berita) : Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penangan Covid-19 Pemkab Padanglawas Utara (Paluta) menetapkan satu orang warga asal Kecamatan Padang Bolak pasien dalam pengawasan (PDP), Sabtu (9/5).
Penetapan pasien PDP sesuai hasil koordinasi Gugus Tugas Pemkab Paluta dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.
Lairar Rusdy Nasution, Juru bicara Gugus Tugas Pemkab Paluta menyampaikan, satu orang warga yang ditetapkan PDP yaitu MH (65) asal Kecamatan Padang Bolak.
Katanya, MH merupakan pasien reguler Kemotherapi kanker lambung. Saat ini MH sedang dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh, Medan.
“Saat ini yang bersangkutan dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh, Medan dan telah melakukan Rapid Test dengan hasil reaktif. Sehingga sesuai hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provsu ditetapkan sebagai PDP,” katanya.
Lairar juga menjelaskan, sesuai dengan SOP Covid-19 bahwa PDP belum tentu positif karena belum ada hasil PCR/SWEB TEST. “Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif terhadap pasien dan keluarganya,” harapnya.
Lanjutnya, untuk keluarga pasien yang baru kembali dari medan mendampingi pasien sudah diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Untuk diketahui, Rapid test tidak bisa mengeluarakan hasil positif atau negatif virus. Tapi hasilnya adalah reaktif atau non reaktif.
Hasil rapid test reaktif itu menunjukkan bahwa didalam tubuh seseorang mempunyai antibodi terhadap virus. Bukan virus corona saja, tetapi antibodi semua virus. Sedangkan untuk non reaktif, itu menunjukkan jika tubuhnya tidak mempunyai antibodi terhadap virus.
Untuk alat test menetapkan seseorang pasien itu positif hanya bisa dilakukan dengan swab PCR dan bukan rapid test. (waspada.id)