𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗹𝘂 𝗗𝗶𝗲𝘃𝗮𝗹𝘂𝗮𝘀𝗶, 𝗡𝗼𝗺𝗲𝗻𝗸𝗹𝗮𝘁𝘂𝗿 Dan 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮𝗮𝗻

  • Bagikan

 

Oleh: Irwan H. Daulay

SEKITAR delapan tahun DD ditransfer ke daerah dengan jumlah rata2 per desa per tahun sekitar 1 milliar rupiah, anggap satu desa sdh menerima aliran dana segar ini 8 milliar rupiah kemudian coba dicek ke lapangan seberapa besar dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa? Ternyata, dana sebesar itu tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan mereka.

Menurut hemat saya ada dua persoalan utama sehingga DD ini minim manfaat bagi warga desa. Pertama, dari sisi nomenklatur Dana Desa sebenarnya tidak mencerminkan upaya transfer dana ini untuk kepentingan membangun perekonomian desa, namanya dana sangat luas maknanya sehingga penggunaannyapun juga sangat luas dan akhirnya tidak fokus utk mendanai program sebagaimana tujuan DD desa itu diundangkan.

Kedua, dari sisi aturan main tatakelola DD dalam UU Desa juga tidak sejalan dengan kondisi desa yg sebenarnya yaitu mereka adalah entitas sosial yg memang sejak ada sangat khas yaitu berupa masyarakat homogen yg terbentuk secara turun temurun yg memiliki ikatan kekerabatan yg kuat, budaya gotong royong yg kental dan hidup senasib sepenanggungan serta selalu mengutamakan pengambilan keputusan bersama dengan pola musyawarah mufakat, sehingga sistem yg mengatur mereka mestinya sejalan dengan karakteristik masyarakatnya, yaitu masyarakat kooperatif bukan korporasi.

Sehingga sungguh ironis ketika tatakelola Dana Desa disajikan dalam bentuk korporasi (fiscal) akan menimbulkan masalah baru yg sebelumnya tidak terpikirkan, karena model korporasi (fiscal) ini bukan mendorong lahirnya nilai tambah (investasi )melainkan berorientasi realisasi belanja (konsumsi). Model ini sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kebocoran dan faktanya memang seperti itu. Bukannya menyelesaikan masalah malah akhirnya DD ini berubah menjadi sumber masalah utama di desa. Kacau kan?

Solusinya jika memang banar2 Pemerintah tulus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, rubah saja tata kelola DD dan nomenklaturnya, menghidupkan kembali Koperasi Unit Desa (KUD) di mana seluruh warga menjadi anggota dan Kepala Desa merangkap sebagai Ketua Koperasinya dan BPD menjadi pengawas bisa menjadi bahan kajian di samping model lain yg berorientasi pembangunan perekonomian desa (bisnis/investasi).

Di era kolonial beberapa daerah sempat maju dengan dilahirkannya bank desa dan lumbung desa, pola ini mirip Koperasi yg kita kenal saat ini yaitu koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha. Oleh karena itu belum terlambat rasanya jika tata kelola dan nomenklatur DD dievaluasi sehingga niat membangun desa kesampaian dan mereka yg hidup di desa juga lebih siap menyongsong Visi Indonesia Emas 2045 yaitu Indonesia menjadi negara berpendapatan Tinggi.

)* Pemerhati Ekonomi

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *