MADINA (Berita): Material galian C yang masuk dan dipergunakan dalam pembangunan Bandara Bukit Malintang yang nanti bernama Bandara AH Nasution selama ini merupakan material memiliki izin.
Demikian dijelaskan Project Manager Pembangunan Bandara Mokh Ramdon Raharjo kepada wartawan, Jumat (11/8) menanggapi konfirmasi terkait isu pembangunan bandara menggunakan galian C ilegal.
Raharjo mengungkapkan, perusahaannya telah mengikuti sesuai aturan tentang apa saja yang menjadi acuan dalam pembangun bandara di Kab. Mandailing Natal ini.
”Setahu saya, material galian C yang masuk ke bandara ini semuanya memiliki izin yang didasari dengan adanya laporan pembayaran pajak ke daerah,” sebutnya.
Dikatakan, material galian C yang sampai ke bandara memiliki purchase order (PO) dari quarry pair dan batu tempat asal material galian C yang masuk.
”Jadi, tidak benar bila perusahaan kita membeli galian C ilegal untuk membangun bandara Bukit Malintang”.tandasnya
Untuk percepatan pembangunan bandara Bukit Malintang, beliau juga berharap dukungan dari masyarakat Kab. Madina agar bisa selesai sesuai yang telah direncanakan, tanpa halangan.
”Dalam penyelesaian pembangunan bandara ini, saya berharap doa dan dukungan masyarakat agar bisa selesai sesuai perencanaan, untuk peningkatan perekonomian di Kab. Madina apabila bandara ini beroperasi ” ujarnya. (irh)